“Curi” Obat-obatan di Toko, Pemulung ini Ditangkap Polisi di Bengkong

by -48 views
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong usai menangkap pelaku SP (Pemulung.red)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong usai menangkap pelaku SP (Pemulung.red)

Batam, (digitalnews) – Melakukan pencurian obat-obatan di toko suplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kecamatan Bengkong Laut, Kota Batam, seorang pemulung inisial SP ditangkap polisi, Polsek Bengkong, Polresta Barelang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basir, kepada awak media, Selasa (04/06/2024).

“Tersangka inisial SP diciduk lantaran mencuri obat-obatan berbagai merek senilai Rp10.400.000 milik toko tersebut.

Penangkapan itu kata Kapolsek, dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit, Iptu Marihot Pakpahan.

Dia, lanjut Kapolsek, diduga melakukan pencurian pada Sabtu lalu, tanggal (18/05/2024) lalu, sekitar pukul 10.10 Wib, di Komplek Permata Nomor 4, wilayah setempat

Terpisah, Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan menambahkan, tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir.

“Aksi itu dilancarkan tersangka, saat korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat,” ujarnya.

Lanjut Marihot, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan, dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka.

“Lalu, pelaku mengambil 3 box dan 1 kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan, serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” terangnya.

Sementara, dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 keranjang terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTv) serta 27 jenis obat-obatan.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Marihot. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.