CV ini Masuk Daftar Hitam, JPKP: BP2JK Kepri Tetap Menangkan Proyek Rp5 Miliar

by -224 views
Proyek Penataan Kawasan Pusaka Kota
Proyek Penataan Kawasan Pusaka Kota

Tanjungpinang, (digitalnews) – Dugaan Mal Administrasi proyek Penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang senilai Rp5 miliar, telah dimenangkan dan disetujui oleh Pokja Balai Pelaksana Jasa Kontruksi (BP2JK Kepri) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Kepri.

Tender tersebut dimenangkan oleh CV. Keisya Gigih Perkasa dengan pekerjaan yang terbagi menjadi tiga titik lokasi.

Yang jadi persoalan, diketahui bahwa, perusahaan CV. Keisya Gigih Perkasa telah masuk dalam daftar hitam dengan SK penetapan pelanggaran No. 000.3/8344-DPUPR, nama KPLD Kab.Bogor, nama Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, masa sanksi 4 juli 2024 – 4 juli 2025.

Pemenang perusahaan CV. Keisya Gigih Perkasa tersebut bertanda tangan kontrak sesuai website lpse.pu.go.id sesuai jadwal dari 12 juni – 28 juni 2024.

“Perusahaan tersebut mempunyai rekam jejak buruk di Kabupaten Bogor, serta dugaan berusaha ingin memalsukan fakta integritas bahwa tidak pernah terkena Daftar Hitam,” kata Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama, kepada awak media ini, Selasa (23/07/2024).

“Padahal CV. Keisya Gigih Perkasa telah sadar secara hukum bahwa perusahaan yang sedang ia jalani akan segera ditetapkan ke dalam daftar hitam karena terlibat Proyek Jalan Pahae-nyengcle, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang telah ditetapkan,” sambung Adi.

Lanjut Adi, berdasarkan kronologi di atas, pihaknya melayangkan surat somasi berupa keberatan terhadap pemenangan tersebut kepada BP2JK dan KemenPUPR BP2W Kepri.

Dengan surat somasi yang telah di layangkan JPKP dengan nomor surat 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024 serta surat balasan BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tanggapan somasi.

“Proses pelaksanaan tender penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 telah dilakukan oleh pokja pemilihan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada pengadaan barang/jasa pemerintahan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya, seperti yang ditulis surat tanggapan somasi oleh BP2JK Kepri, pada 18 Juli 2024.

Anehnya, lanjut Adi, hingga berita ini terbit, JPKP melaporkan belum ada tanggapan atau balasan oleh KemenPUPR BP2W Kepri terhadap surat somasi mereka.

“Kami menduga ada selundupan hukum serta permainan Under Table terhadap paket pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Ia meminta PPK untuk segera mengambil sikap terhadap pekerjaan penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 segera dihentikan.

“Kami meminta PPK dengan cermat serta bijak segera mengevaluasi CV.KGP dan memberhentikan pekerjaan tersebut. Kami tidak mau Kota Tanjungpinang kami menjadi seperti proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut menjadi mangkrak seperti yang telah ditetapkan menjadi daftar hitam berdasarkan SK No. 000.3/8344-DPUPR,” pungkasnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.