Residivis ini Kembali Beraksi, Polisi Polsek Bengkong Sigap Masukkan ke Bui

by -112 views
Pelaku berinisial Tps alias Dapot (23), saat digiring Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong
Pelaku berinisial Tps alias Dapot (23), saat digiring Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong

Batam, (digitalnews) – Seorang residivis kembali beraksi, polisi Polsek Bengkong, Polresta Barelang, Kota Batam, sigap, tangkap pelaku, masukkan ke bui.

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, kepada sejumlah awak media, Senin (22/07/2024).

“Pelaku berinisial Tps alias Dapot (23), dengan korban BS,” ujarnya.

“Motor itu raib, ketika anaknya BS memarkirkan di depan ruko sewaan di Bengkong,” tambah Marihot.

Marihot menjelaskan, kejadian pencurian motor ini terjadi pada Jumat (19/07/2024) sekitar pukul 06.00 Wib. Tepatnya, di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Lanjut Marihot, motor tersebut diperkirakan hilang sekitar pukul 00.10 Wib. Pagi harinya, saat anak korban ingin berangkat ke sekolah, motor yang ia pakai sehari-hari itu telah raib.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh anggota, bersama Opsnal Polsek Batuaji, diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23 tahun). Pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” ungkapnya.

Saat didalami, sambung Marihot, polisi mendapati fakta bahwa Dapot bukan kali pertama terjerat pidana. Dia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Mei tahun ini, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Batuampar.

“Pelaku ini adalah residivis curanmor 1 kali, tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” sebutnya.

Lanjut Marihot, menerangkan, Dapot melancarkan aksinya dengan cara mematahkan stang sepeda motor, lalu membawa kabur motor curiannya. Dia ditangkap pada Minggu (21/7) sore, di Batuaji.

“Keterangan dari pelaku, hasil curian dijual ke media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD),” ucapnya.

Sementara, selain mengamankan Dapot, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat milik korban. Akan hal itu, Dapot pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Marihot. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.