Tanjungpinang, (digitalnews) – Dasar Peraturan Daerah (PD) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) lakukan penyesuaian tarif PBB-P2.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BP2RD, Said Alvie, kepada awak media, Rabu (10/01/2024).
“Ya benar. Sebelumnya telah diterbitkan tahun 2022 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.
Lanjut Alvie, tahun 2024 ini pihaknya akan laksanakan sosialisasi atas perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta menerapkan kepada seluruh wajib pajak.
“Kami telah berupaya agar PD ini selesai pada awal Desember 2023 lalu. Namun, karena rancangan peraturan daerah selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Provinsi Kepri pada awal Januari 2024, tentunya sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP) dan masyarakat disejalankan dengan penerapan PD yang baru untuk beberapa jenis pajak daerah,” paparnya.
Kemudian, kata Alvie, ada hal yang berubah di dalam nomenklatur PD yang baru, yakni, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan gabungan dari pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ dan, parkir.
“Sementara, untuk jenis pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, Air Tanah, sarang burung walet, PBB – P2, dan BPHTB tetap sama penyebutannya,” terangnya.
Lalu, lanjut Alvie lagi, dari beberapa jenis pajak daerah yang bersentuhan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yaitu PBB-P2, yang mana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan daripada tarif PBB-P2, yang peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian yaitu 0,1% di bawah 1 milyar dan 0,2% di atas 1 milyar.
“Untuk Peraturan yang terbaru saat ini menjadi 3 tarif. Diantaranya, tarif 0,1% sampai dengan 1 milyar, 0,2% sampai dengan 2 milyar, dan tarif 0,3% di atas 2 milyar. Tentunya ini akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun-tahun sebelumnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
“Untuk itu, BP2RD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat akan penyesuaian tarif ini,” tambah Alvie.
Menyinggung soal penyesuaian NJOP PBB-P2, Alvie menegaskan bahwa, pemerintah, sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2013 sampai tahun 2023,belum dilakukan penyesuaian daripada NJOP PBB-P2.
“Awalnya kita mau melakukan penyesuaian di tahun 2020 yang lalu. Namun, saat itu kondisi Covid-19 melanda seluruh negeri ini. Kondisi ini masih berlangsung sampai dengan tahun 2023, belum dilakukan penyesuaian. Tentunya hal ini menyebabkan masih rendahnya NJOP bumi atau tanah di kota ini. Namun, nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP,” sebutnya.
Sehingga, tambah Alvie, masih ada NJOP yang di bawah Rp10.000 permeternya di Kota Gurindam ini. Hal ini yang menjadi fokus BP2RD tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan melakukan penyesuaian NJOP PBB-P2.
Namun penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan adanya perubahan tarif PBB-P2 sesuai dengan PD yang baru.
Sampai saat ini pihaknya melakukan penyesuaian di sistem dengan nilai yang baru. Kenaikan akan penyesuaian ini tentunya akan dipertimbangkan secara matang agar tidak memberatkan masyarakat dengan nilai pajak yang tinggi.
“Untuk itu kami mohon maaf atas pelayanan BP2RD akan terhambat dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari peraturan tersebut,” kata Alvie.
“Besar harapan kami agar masyarakat dapat mendukung akan penyesuaian ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era