Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait dugaan adanya “Permainan” di lingkup Pemkab Bintan atas permasalahan lahan yang dibebaskan lewat TP4D beberala bulan lalu, diduga juga ada keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.
Pasalnya lahan yang terdaftar dan merupakan hak milik Maya Eni Budi Utami yang dibuktikan dengan Buku Tanah Nomor 390 tahun 1997 itu diukur kembali oleh pihak BPN Bintan.
Menurut Ahli Waris sumber awak media ini, bila surat yang sudah menjadi hak milik dan memiliki Buku Tanah (Sekarang Sertifikat.red) otomatis hak atas tanah itu terdaftar di BPN atau pun di Kantor Agraria Pemda setempat.
Namun, hal itu tak menjadi halangan bagi pihak BPN untuk mengukurnya kembali pada tahun 2018 lalu dengan bukti surat Sporadik tahun 2017 yang diakui oleh Ari Syafdiansyah miliknya.
Atas hal tersebut, ahli waris lahan seluas 13.866 itu merasa ada keterlibatan pihak BPN Bintan dengan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas pembebasan lahan sebesar Rp2,4 miliar yang akan dibangun TPA di wilayah Kelurahan Tanjung Uban.
“Mudah-mudahan hal ini dapat terungkap setelah saya atas nama ahli waris melaporkan hal ini ke Polda Kepri,” harapnya kepada awak media ini, Sabtu (09/10/2021).
Sementara, Kepala BPN Bintan Asnen saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WhatsAppnya tidak menjawab walau pun pesan itu tanpak sudah dilihat olehnya.

Sebelumnya diberitakan, Diduga hanya di Bintan, lahan dengan surat Sporadik tahun 2017 mengalahkan Sertifikat tahun 1997.
Pasalnya, menurut informasi yang didapat oleh digitalnews.co.id melalui sumber utama dari pemilik lahan melalui ahli waris mengatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh tantenya yang sudah bersertifikat itu sudah dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui TP4D yang diketuai oleh Heri Wahyu.
Anehnya, pembebasan lahan (Ganti Rugi) tersebut tidak sesuai atau tidak seharusnya ke pemilik sporadik tahun 2017 yang mana lahan itu bakal dibangun TPA walau pun sampai saat ini diduga molor.
Anehnya lagi, lahan tersebut sudah ada pemiliknya dengan hak milik Surat Tanah tahun 1997.
“Makanya saya heran, kenapa Sporadik 2017 bisa mengalahkan Buku Tanah Tahun 1997 (sekarang Sertifikat.red),” ujar Ahli Waris ke digitalnews.co.id, Jum’at (08/10/2021) di Tanjungpinang.

Lanjut Ahli Waris, dirinya sudah menunggu cukup lama niat baik dari Dinas Perkim/Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan lahannya itu yang kabarnya sudah dibayar oleh Pemkab Bintan sebesar 2,4 Miliar ke pemilik Sporadik.
“Sudah 5 kali saya surati ke Dinas Perkim/Pemkab, tapi sampai saat ini dan sudah melaksanakan rapat pun belum ada keputusan untuk diselesaikan,” sebutnya.
Akan hal tersebut, Ahli Waris dengan tegas akan menempuh jalur hukum jika Pemkab Bintan tidak merespon sampai akhir tahun 2021 ini.
“Jika tidak ada respon juga, kita atas nama ahli waris akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Tanah dengan luas 13.866 meter persegi tersebut awalnya dikuasai oleh Siran dengan Buku Tanah (Sekarang Sertifikat.red) Nomor 390 diterbitkan oleh Pemerintahan Provinsi Riau lewat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) tahun 1997.
Kemudian tanah tersebut dibeli oleh Maria Eni Budi Utami tante ahli waris pada tahun 1998 yang di Akta Jual belikan oleh PPAT Mukhtaruddin pada 23 September 1998.
Sementara, Heri Wahyu selaku TP4D saat dicoba dikonfirmasi untuk perimbangan berita lewat pesan dan telpon WhatsAppnya oleh awak media ini, tidak aktif sehingga berita ini diposting. (*)
Penulis: Era








