Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kepri lakukan pelanggaran, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Tanjungpinang minta Gubernur Kepri Ansar Ahmad berikan sanksi berat.
Pasalnya, Pelantikan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) masih menimbulkan polemik hingga saat ini.
Hal itu dikatakan oleh Ketua J.P.K.P Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi kepada awak media ini, Kamis (09/03/2023).
Bahkan Adi sapaan pemuda asli Kota Tanjungpinang itu juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri segera menjadikan hal ini atensi dan tindak tegas disiplin kepada puluhan ASN tersebut.
“Kami meminta kapada gubernur dan sekda memanggil puluhan ASN yang hadir diacara Bapera disaat jam kerja dan jam Rapat Sekretariat DPRD Kepri,” ucapnya.
Menurut Adi bahwa puluhan ASN itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yangana berbunyi ‘PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin’.
“Kemudian, bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, ASN Pemprov Kepri wajib diberi teguran dan diberikan Sanksi Disiplin, karena telah melanggar PP 94 Tahun 2021,” bebernya.
Sementara, pihaknya juga akan segera meminta audensi kepada gubernur untuk meminta tindak lanjut apa yang akan dilakukan gubernur kepada bawahannya
“Kami segera membuat surat audensi kepada Gubernur Ansar, terkait pelanggaran yang telah dilanggar oleh mereka,” pungkas Adi. (*)
Penulis: Era