Diduga Bobol Kantor Desa Tarempa, 2 Pelaku Diringkus Polisi

by -58 views
Salah satu TSK beserta barang bukti saat diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas
Salah satu TSK beserta barang bukti saat diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas

Anambas (digitalnews) – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus 2 orang berjenis kelamin Laki-Laki yang diduga membobol Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Sabtu (15/07/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindo kepada awak media, Senin (17/07/2023).

“Pelaku 2 orang. Yang satu di diamankan di Batam oleh Polsek Sagulung. Satu lagi di Kecamatan Siantan,” ujarnya.

Vindo menjelaskan, pada Sabtu lalu, anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari medsos bahwa ada seoarang warga yang ditangkap melakukan pencurian yang ciri-cirinya mirip dengan pembobol kantor Desa Tarempa Barat.

Setelah mendapati informasi itu, KBO Reskrim memerintahkan anggotanta yang sedang melaksanakan cuti di batam untuk melakukan introgasi terhadap tersangka yang diamanakan di Polsek Sagulung.

“Dari hasil introgasi tersebut kemudian tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya,” papar Vindo.

Menurut pengakuan tersangka yang ditangkap di wilayah hukum polsek sagulung mengaku berinisial HS alias Hardi, ia tidak sendiri saat beraksi di kantor desa tersebut.

“Dia bersama salah seorang temannya yang berinisial ZY. Selanjutnya personil Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka ZY saat sedang di Teluk Red Kecamatan Siantan,” ungkap Vindo.

Sementara, akibat dari pencurian tersebut, barang-barang inventaris kantor desa yang hilang yakni 8 unit Laptop, 1 unit Infocus dan 1 unit DVR Alat Rekam Kamera CCTV.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Vindo. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.