Diduga Gelapkan Rp8 Miliar Milik PT CCI, Lari ke Batam S Ditangkap Polisi

by -140 views
Tersangka S saat ditangkap Satreskrim Polres Bintan
Tersangka S saat ditangkap Satreskrim Polres Bintan

Bintan, (digitalnews) – Diduga gelapkan uang perusahaan PT CCI di Kabupaten Bintan, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang sempat melarikan diri ke Batam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Marganda Pandapotan, Rabu (19/06/2024).

“S berhasil kita tangkap di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Kamis (13/6/2024),” katanya, kepada sejumlah awak media.

Lanjut Marganda, tersangka S pihaknya amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan, sebesar kurang lebih Rp8 miliar.

Kronologisnya, lanjut Marganda, berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Tersangka S diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang. Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” terangnya.

Kemudian, lanjut Marganda lagi, penangkapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok/rumah kebun di lokasi yang kita sebutkan tadi,” ungkapnya.

“Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Marganda. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.