Diduga Korupsi Dana APBDES, Kades dan TPK Desa Ulu Maras Tersangka

by -132 views
Inilah dua TSK dugaan Korupsi dana APBDES tahun 2019
Inilah dua TSK dugaan Korupsi dana APBDES tahun 2019

Anambas, (digitalnews) – Diduga korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APDES) tahun 2019, Kepala Desa (Kades) dan TPK Ulu Maras Kabupaten Kepulauan Anambas dtetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).

Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas kepada sejumlah awak media saat Konfrensi Pers di wilayah setempat.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan pada hari ini,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho, Kamis (08/06/2023).

Dalam kasus tersebut, kata Vindo, yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim telah menetapkan dua orang pria berinisial R yang merupakan Kades Ulu Maras dan AR yang menjabat Kasi Kesra atau Ketua TPK desa setempat sebagai tersangka.

“Anggaran yang diduga dilakukan korupsi oleh kedua tersangka yakni sebesar Rp3 miliar lebih,” terangnya.

Vindo menjelaskan, ada pun anggaran itu terdiri dari Pendapatan asli desa sebesar Rp3.483.000, Pendapatan transfer sebesar Rp2.648.742.291 dengan rincian Dana Desa sebesar Rp1.248.616.000.

Lanjutnya, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp36.716.075 dengan rincian, Alokasi dana desa sebesar Rp1.783.449.699, penerimaan pembiayaan sebesar Rp45.660.588, Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp45.660.588.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya pidana korupsi dana desa dengan rincian, penggunaan anggaran di luar APBDES sebesar Rp370.821.000, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp57.555.000, pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp65.836.000 dan hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp433.650.000,” papar Vindo.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Lanjut Vindo, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927.862.000.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli yakni Ahli Desa, Kontruksi, Keuangan dan Pidana.

“Perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra AR,” ungkap Vindo.

Sementara, terhadap kedua tersangka R dan AR dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Vindo.

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.