Tanjungpinang, (digitalnews) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando didampingi sejumlah pejabat utama Polres Tanjungpinang melaksanakan konfrensi pers terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (19/01/2021).
Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan terkait penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika pada hari Jumat 08 Januari 2021 pukul 01.00 Wib di jalan Pompa Air No 07 RT.003/RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“Adapun kronologis kejadian sekira pukul 00.15 wib dari Satresnarkoba mendapati informasi seseorang memiliki, menyimpan, menquasai Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kami lakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 01.00 mengamankan 4 (empat) orang laki- laki diduga sedang pesta sabu,” terangnya.
Lanjut Kapolres, dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 7 paket Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu yang disaksikan oleh RT setempat setelah di introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah kepemilikan saudara FBM.
“Kemudian 4 tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses Lebih Lanjut,” ujarnya.
Adapun nama pelaku yang berhasil diamankan yakni, FBM, H, HY, dan SS dengan barang bukti 7 paket Narkotika Jenis sabu dan berat kotor sekitar 24,42 gram, seperangkat alat hisab sabu / bong berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui 3 pelaku di antaranya adalah residivis yaitu, H, HY dan SS dengan kasus berbeda,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, atas perbuatannya 4 pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Untuk diketahui, demi untuk antisipasi penyebaran covid 19 terhadap para tersangka telah dilakukan rapid tes dengan hasil negatif. (*)
Penulis: Era