Diduga Lakukan Pelecehan, Timsus Gubernur Dipolisikan PDI Perjuangan

by -1,161 views
Sekretaris DPD PDI-P Lis Darmansyah saat menunjukkan SK dukungan
Sekretaris DPD PDI-P Lis Darmansyah saat menunjukkan SK dukungan

Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga Tim Khusus (Timsus) Sarafuddin Aluan lakukan pelecehan terhadap Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di media sosial WhatsApp, Kamis (29/09/2022).

Akan hal tersebut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah mengatakan bahwa hal itu suatu pelecehan terhadap politisi partai PDI Perjuangan.

Lis juga menyebutkan, bahwa pihaknya pada Jum’at (30/09/2022) melaporkan Sarafudin Haluan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan ke Polda Kepri.

“Dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan tersebut dilakukan Sarafuddin Aluan melalui group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION,” ujarnya.

Di grub itu, setelah dilakukan tangkapan layar group, Sarafuddin Aluan meneruskan pesan sebagai berikut:

“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…”

“PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi” tulis pesan yang diteruskan Sarafuddin Aluan.

Menurut Lis, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafuddin mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dapat berdampak buruk dan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.

Tangkapan layar prihal dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDI Perjuangan
Tangkapan layar prihal dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDI Perjuangan

Lanjut Lis, sebagai Timsus Gubernur Kepri, memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.

“Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjend PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan pak Soerya Respationo dan Jumaga Nadeak akan melaporkan bersangkutan ke Polda Kepri hari in,” ungkap Lis.

Kemudian kata Lis, narasi beserta video KPK menangkap Sekjen PDI Perjuangan tersebut juga diduga disebar Sarafuddin Aluan melalui akun Facebooknya.

“Meskipun hingga saat ini akun tersebut tidak aktif lagi. Namun, kita tetap laporkan hal ini ke polisi,” sebutnya dengan tegas.

“Hari ini DPP PDI Perjuangan juga melaporkan prihal pencemaran nama baik ini ke Mabes Polri,” pungkas Lis.

Sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.