Diduga Pusat “Barken” di Tanjungpinang Ini Tak Tersentuh, Ada Apa?

by -430 views
3 unit rumah toko (Ruko), di Jalan Raya Lama Tanjungpinang-Tanjung Uban, Km 12, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur
3 unit rumah toko (Ruko), di Jalan Raya Lama Tanjungpinang-Tanjung Uban, Km 12, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Tanjungpinang, (digitalnews) – Penjualan barang seken (Barken) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), marak terjadi, meski dilarang oleh pemerintah.

Herannya lagi, di 3 unit rumah toko (Ruko), di Jalan Raya Lama Tanjungpinang-Tanjung Uban, Km 12, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga sebagai pusat Barken, bagai tak tersentuh oleh aparat penagak hukum (APH).

Berbagai barang seken dari luar negeri (Singapore.red) dijual secara terbuka di depan, belakang, samping dan di dalam 3 unit ruko berlantai tiga itu.

Saat investigasi di lokasi, Penjual menjelaskan, bahwa barang-barang tersebut berasal dari supplier Singapura yang sering mengganti barang dan menjual yang lama ke Indonesia.

“Kadang gini, kami dari supplier-supplier Singapura. Kalau mereka ada, mau ganti barang, lempar ke kami, gitu. Mereka sudah ganti model, jadi ini gak pakai lagi,” katanya, Minggu (22/12/2024).

Harga barang bekas yang dijual pun bervariasi. Seperti kasur (Spring bet.red), dihargai antara Rp1,2 hingga Rp1, 8 juta, kursi plastik dijual Rp75 ribu- Rp80 ribu per buah, dengan potongan harga untuk pembelian dalam jumlah besar.

“Kursi bar Rp90 ribu. Kursi plastik kalau ambil partai besar dan tidak pilih Rp75 ribu per buah. Kalau pilih Rp80 ribu per buah,” terang Penjual.

Anehnya lagi, meskipun ada regulasi yang mengatur larangan impor barang bekas yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, penegakan terhadap aturan tersebut masih dirasa kurang efektif.

Peraturan yang mengatur barang seken di Indonesia, yaitu:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lalu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 47 ayat (1), menyatakan, bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022

Tidak memberikan pengecualian impor barang kiriman dalam kondisi bekas, termasuk handphone. Pelanggaran terhadap peraturan ini, dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, pengawasan dari instansi terkait maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, tampaknya belum maksimal.

Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, sedang tudak berada di kantornya saat awak media ingin laksanakan konfirmasi terkait pengawasan peredaran barang.

“Bu Kabid lagi ada acara di Kabupaten Bintan, bang,” kata pegawai di Disdagin Tanjungpinang, Senin (23/12/2024).

Sementara, Siska, sapaan akrabnya Kabid itu, saat dihubungi awak media ini lewat ponselnya, juga membenarkan apa yang dikatakan staff Disdagin.

“Saya masih di luar. Lagi sosialisasi di Bintan,” jawabnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.