Lingga, (digitalnews) – Diduga melakukan penyerobotan lahan di Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga milik Herman alias Apio, dua laki-laki ini dilaporkan ke Polres Lingga, Rabu (07/06/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum pelapor Tri Wahyu SH kepada awak media, Jum’at (09/06/2023) sore.
“Pada Rabu kemaren kita laporkan 2 orang dengan inisial RZ dan K dengan kasus penyerobotan lahan milik klien saya,” katanya.
Wahyu menjelaskan, kasus ini murni penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Apio dmana lahan itu telah bersertifikat hak milik dan terdaftar di BPN Lingga.
“Patok atau pembatas tanah klien saya juga dicabut dan dipindahkan,” terangnya.
Sehingga, lanjut Wahyu, saat diadakan pengukuran ulang oleh BPN yang dihadiri oleh Lurah dan RT setempat, tanah kliennya berkurang.
“Luasnya berkurang saat dilakukan balik batas seperti yang tertulis di SHM yang dikeluarkan pihak BPN,” ungkapnya.
Sementara, Apio (Herman.red) sudah pernah mengingatkan kepada 2 terlapor tersebut bahwa lahan yang mereka bangun itu masuk ke lahan miliknya.
“Namun, kedua orang tersebut tetap tidak mengindahkan apa yang saya katakan. Maka dari itu, saya menempuh jalur hukum,” ucapnya.
“Semoga keadilan benar-benar masih ada dan saya percaya penuh dengan kinerja kepolisian di Polres Lingga,” pungkas Apio. (*)
Penulis: Era