Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan, Cafe Samanko terus lakukan pembangunan.
Hal ini terungkap saat awak media ini memantau adanya pembangunan di belakang ruko Cafe Samanko yang menyambung ke ruko pemilik cafe.
Bangunan tersebut berbentuk liter L yang diduga belum mengurus permohonan IMB Perubahan ke dinas terkait atau DMPTPS Kota Tanjingpinang.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Perizinan IMB Lukman saat dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya, Senin (08/11/2021) pagi.
“Untuk pengajuan baru atau perubahan belum ada di sistem PTSP.. Mngkin sudah masuk ke sistem PU atau belum.. Kami tidak bisa liat di sistem… Silahkan konfirmasi ke PU,” tulisnya di WhatsApp awak media ini.
Sebelumnya Lukman menjelaskan, jika ada permohonan masuk ke PTSP, permohonan itu akan masuk ke sistem, tetapi pihaknya belum dapat melihat.
“Kalau memang ada berkas yang sudah masuk ke sistem… Kami belum bisa liat.. Karna skrg yang verifikasi berkas administrasi dan teknis dilakukan oleh dinas PU.. Sesuai alur SOP baru,” tulisnya menjelaskan.
“Belum masuk ke PTSP.. Permohonan bisa kami liat setelah ada penghitungan retribusi oleh dinas PU,” tulisnya lagi menambahkan.
Lanjut Lukman, sesuai Permendagri 138/2017, PTSP bertanggung jawab secara administrasi. Sedangkan tanggungjawab teknis berada pada OPD teknis.
Diwaktu yang bersamaan, Kadis PUPR Kota Tanjungpinang Zulhidayat saat dikonfirmasi lewat ponselnya belum menjawab telpon awak media ini. Bahkan lewat pesan WhatsApp juga belum dibalas.
Sementara, pihak Cafe Samanko atau pun pemilik saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, Cafe Samanko dalam keadaan Closed/Tutup, sehingga berita ini diposting. (*)
Penulis: Era