Diduga Tak Miliki Ijin dan Tak Bayar Pajak, Satpol PP PPNS Papan Reklame

by -234 views
Satpol PP dan Pihak PUPR saat usai PPNS Papan Reklame
Satpol PP dan Pihak PUPR saat usai PPNS Papan Reklame

Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga tak miliki ijin dan tak bayar pajak, sejumlah papan reklame di Tanjungpinang tepatnya di Simpang Tugu Adi Pura kena sanksi oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Selasa (23/08/2022).

Sanksi itu berupa PPNS Line. Hal ini dikatakan oleh Kabid Trantib Satpol PP Tegus Susanto kepada sejumlah media di lokasi.

“Yang bagian atas tadi sempat kita PPNS, karena sudah bayar pajak kita lepas lagi,” ujarnya.

“Kalau yang 3 buah ini sama sekali tak ada ijin dan tak pernah bayar pajak,” tambah Teguh.

Sebelumnya kata Teguh, pihak PUPR Kota Tanjungpinang sudah memberikan teguran agar papan reklame tersebut untuk segera dibongkar sampai waktu yang ditentukan.

“Karena belum juga diindahkan oleh pemilik salah satunya CV Tiga M.A ini maka kita PPNS. Kalau kita yang bongkar maka asetnya menjadi milik pemerintah,” sebutnya.

Lanjut Teguh, setelah dari sini, pihaknya akan melanjutkan ke Batu 10 dan sekitarnya dan lanjut ke Pamedan.

“Saat ini kita lagi tunggu data valid karena data milik BPRD dan PUPR tidak sinkron,” tuturnya.

Sampai berita ini diposting, salah satu pihak pemilik papan reklame masih sibuk meminta waktu untuk pembongkaran atau mengurus ijin. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.