Natuna, (digitalnews) – Sejak Juni tahun 2020, Fahmi warga Kota Tanjungpinang diiming-imingi keuntungan oleh seorang laki-laki inisial ZF, mantan Kepala Pertamina Ranai di Selat Lampa, untuk membuka usaha SPBUN.
Awalnya, Fahmi tidak tertarik akan hal tersebut. Namun, ZF selaku Dirut PT Sunarco tidak mau rayuannya ditolak begitu saja oleh Fahmi. Ia pun terus menerus merayu, dan akhirnya berhasil.
Fahmi pun menginvestasikan atau memberikan modal sebesar Rp250 juta ke ZF untuk mendirikan SPBUN yang selama ini diimpikannya. Kemudian, Fahmi, ZF, dan D (diduga anak kandung ZF.red) ke Notaris Muslim di Tanjungpinang sebagai bentuk pengikat kerjasama tertulis dan berpayung hukum yang sah di Republik Indonesia.
Berselang beberapa tahun, apa yang dijanjikan atau dimingi oleh ZF dalam ikatan kerjasama itu, Fahmi tak menerima keuntungan yang dijanjikan dan disepakati bersama sesuai yang tertera di akte notaris.
Akan hal tersebut, Fahmi pun meminta serta memberikan kuasa kepada Tengku Azhar yang notabennya penggerak peduli korupsi yang berpayung LSM GETUK Kepri, untuk menyelesaikan permasalahan yang selama 3 tahun lebih tak kunjung selesai.
Kepada awak media, Tengku sapaan pemuda asli Aceh-Melayu itu, membenarkan bahwa dirinya diberikan kuasa oleh Fahmi untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini tak menuai titik terang yang diharapkan.
“Ya benar. Saya juga diberikan semua data terkait kerjasama SPBUN itu yang berlokasi di wilayah Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga,” ujarnya.
Hari ini, lanjut Tengku, dirinya kembali melakukan koordinasi ke ZF perihal permasalan tersebut. Namun, sampai saat ini, ia pun dijanjikan dengan alasan-alasan yang sebelumnya di tujukan ke korban (Fahmi.red).
“ZF janji lagi. Bulan depan (Februari 2024) akan menyicil modal dan keuntungan yang diharapkan oleh kliennya. Saya tegaskan kepada ZF, untuk menyelesaikan secepatnya,” sebutnya.

Sebelumnya, ZF saat dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya, selalu menghindar untuk wawancara secara langsung dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan SPBUN itu, yang ia anggap utang-piutang.
“Waalaikum salam, saya sudah bicara kemaren dengan Fahmi, masalah utang saya. Saya sekarang sedang usahakan dana untuk membayarnya sama Fahmi. Itu sudah disetujui sama Fahmi. Demikian terima kasih,” tulisnya di WhatsApp awak media ini (pesan diralat menggunakan Bahasa Indonesia yang baku.red).
Terpisah, D yang diduga anak kandung ZF yang namanya juga tertuang di akte perjanjian kerjasama tak di lokasi SPBUN.
Sementara, salah satu warga yang namanya enggan disebutkan oleh awak media ini, saat ditanya terkait SPBUN milik ZF itu sudah 1 tahun tak beroperasi.
“Padahal, kuota yang diberikan oleh pihak pertamina sebanyak 60 ton. Mungkin, karena ada masalah laporan administrasi tak dilaporkan ke Batam, jadi tak buka lagi,” ujarnya.
“Kita juga merasa tertipu oleh ZF. Sama saya aja ada sangkutan Rp32 juta. Sepupu saya Rp150 juta,” pungkas Rodial.
Penulis: Era