Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait adanya laporan polisi oleh Terlapor Moi Cheng terhadap Edi Cindai dan AI di Polres Tanjungpinang, ES alias Edi Cindai berikan hak jawab (Klarifikasi).
Saat diwawancara, Edi Cindai menjelaskan, di bulan April 2020 salah satu Komisioner KPU Kota Tanjungpinang menawarkan Paket Kerjaan.
“Yang nawarkan modal Andre Ilham, rupanya modal Moi Cheng Suyanto (pemodal). Modal dikirim ke Rek kita di tanggal 7 Mei 2020,” tulisnya lewat WhatsApp, Senin (25/01/2021).
Lanjut Edi, singkat kerjaan tak jadi karna kena pemangkasan dana Covid-19, duit dibalekkn pertengahan mei 2020.
“Karena tak kenal sama pemodal dan tak ada nomer kontak pemodal kita berurusan sama Andri Ilham yang mau mengambil kerjaan tersebut. Progres kerja yang batal dilaporkn ke Andre Ilham karena pemangkasan dana Covid,” terangnya.
“Dan dana dititipkn sama Andre Ilham alhasil, dia tak amanah. Duit tak sampai ke pemodal,” tambah Edi menjelaskan.
Akhir november 2020 kata Edi, pemodal ketemu dirinya dengan 2 saksi dan mereka mengetahui kronologis aliran uang beserta bukti-buktinya.
“Setelah saya jelaskan akhirnya kita sepakat mau buat laporan bersama ke polres atas dugaan penggelapan dana oleh Andri Ilham jika dalam 2 minggu uang pemodal tidak dikembalikan oleh Andri Ilham,” ungkapnya.
Menurut Edi, karena ada dugaan sisipan kepentingan oleh Mantan oknum Pejabat Bintan, Anggota DPRD Bintan dan perusahaan PMA yang kasusnya dilaporkn CINDAI di Polres Bintan, pemodal diam-diam membuat laporan sendiri permasalahan ini ke Polres Tanjungpinang akhir Desember 2020.
“Nah, hari Rabu 19 Januari 2021 duit Pemodal sudah dikembalikan oleh Andri Ilham bulat Rp30 juta langsung ke rekening pemodal,” bebernya.
“Hal ini dapat dibuktikan. Dan hari ini saya akan buat laporan balek ke Polres,” pungkas Edi Cindai.

Sebelumnya diberitakan, Diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga kelahiran Bintan yang bersomisili di Tanjungpinang, ES alias Edi Cindai dipolisikan.
Hal tersebut diketahui oleh awak media ini, Sabtu (24/01/2021) malam dari sumber yang namanya enggan disebutkan dengan mengirimkan bukti laporan Nomor: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI.
ES alias Edi Cindai dilaporkan ke Polisi oleh Moi Cheng Sudiyanto atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain Edi Cindai, pelapor juga melaporkan terduga lainnya dengan inisial AI yang merupakan warga Kp Sidodadi Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam surat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menyatakan bahwa 2 orang Terlapor dalam Lidik.
Sampai berita ini diposting, pihak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mau pun 2 terlapor belum dapat dikonfirmasi oleh awak media ini. (*)
Penulis: Era