Tanjungpinang, (digitalnews) – 20 tahun lebih aset Pemkab Bintan berkedudukan di Pemko Tanjungpinang. Sejak di pimpin seorang walikota, aset tersebut masih milik Pemkab Bintan sampai kini.
Alhamdulillah, semenjak dipimpin Rahma S.IP Pemko Tanjungpinang berhasil mengambil alih aset tersebut dari Pemkab Bintan yang dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dengan arahan Kejari Tanjungpinang, Walikota Rahma akhirnya segera mendapatkan aset tersebut yang diperkuat dengan penandatanganan piagam kesepakatan bersama Pemkab Bintan dan Kejari Tanjungpinang.
“Selain aset yang dikuasai oleh Pemkab Bintan, kita juga melaksanakan penandatanganan lahan yang dulunya masih milik Kejari Tanjungpinang tentang masalah hukum perdata dan tata negara,” kata Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono kepada sejumlah awak media, Kamis (01/04/2021) di halaman Kejari Tanjungpinang jalan Basuki Rahmat.
Ia berjanji, permasalahan aset yanag masih dikuasai oleh Pemkab Bintan ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari.
“Alhamdulillah dari hasil kesepakatan bersama antara Pemko Tanjungpinang- Kabupaten Bintan dapat diselesaikan,” ujarnya.
“Pihak Pemkab Bintan akan menyerahkan aset Pemko Tanjungpinang yang di mulai dari administrasinya dulu,” tambah Kajari.

Di waktu yang bersamaan, Rahma akan menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan untuk masalah aset Pemkab Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Untuk sekarang kita lalui tahapannya dahulu setelah itu baru kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” sebutnya.
Sementara, pihak Pemkab Bintan yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Adi Prihantoro menjelaskan bahwa setelah penyerahan masih akan menempati kantor-kantor tersebut.
“Setelah penyerahan kita pinjam pakai dulu sampai pembangunan kantor baru selesai. Selama ada anggaran dan demi kebutuhan masyarakat pasti kita bangun,” ungkapnya.
Untul diketahui, sampai saat ini masih ada 6 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) diantaranya, Bapeda, Dinas Tenaga Kerja, BLH, Disdukcapil, Disperindag dan Kesbangpol Linmas.
“Kita akan segera menindak lanjuti ini sesuai ketentuan undang-undang, tapi antara deyure dan defacto sama-sama kita lihat jadi perlu diberi waktu,” pungkas Sekda Bintan itu. (*)
Penulis: Era