Tanjungpinang, (digitalnews) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, diminta menghentikan proyek pekerjaan plang nama dinas yang disinyalir menyalahi aturan.
Permintaan itu datang dari Ketua Tanjungpinnag Heritage Community, Yoan Sutisna Nugraha, Senin (25/11/2024).
Kepada awak media, Yoan mengatakan, bahwa pembuatan plang nama dinas tersebut dianggap merusak citra otentik bangunan yang merupakan bagian dari objek cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
“Proyek tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kearifan lokal dan kelestarian nilai sejarah bangunan yang menjadi warisan budaya kota,” ujarnya.
“Langkah awal, adalah hentikan dulu, buka forum diskusi. Nanti, dari forum itu keputusannya gimana baru diambil langkah-langkah selanjutnya,” sambung Yoan, tegas.
Jika tidak diindahkan juga, Yoan menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat ke kepolisian, sebagai bentuk kepedulian Heritage Community terhadap cagar budaya.
“Kami tak segan-segan lagi untuk melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang,” sebutnya, dengan nada serius.
Yoan menggaris bawahi, plang nama dari beton itu tidak boleh menutup keaslian bangunan bersejarah tersebut.
“Tidak boleh menutup sebagian atau keseluruhan bangunan. Itu sudah merusak kearifan lokal bangunan itu,” tegasnya lagi.
Yoan mengingatkan kepada pihak dinas terkait, bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat berakibat pada sanksi hukum yang cukup serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya.
“Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya.
Sementara, kritik yang datang dari Heritage Community itu, diharapkan dapat mendorong evaluasi ulang terhadap proyek pembangunan plang nama tersebut, agar tidak merusak citra Kota Tanjungpinang yang kaya akan nilai sejarah dan budaya. (*)
Penulis: Era