Ditemukan Pidana di TPS 3R, Kasi Intel: Kita naikkan ke Penyidikan

by -384 views
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Ada ditemukan tindak pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) dari penyelidikan ke penyidikan.

Pembangunan TPS 3R itu terletak di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kata Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang, naiknya status penyelidikan menjadi penyedikan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum.

“Dikasus dugaan kasus korupsi ini juga ada indikasi kerugian negara yang kita temukan,” ujarnya kepada sejumlah media, Selasa (12/04/2022).

Bambang menjelaskan, Pembangunan TPS 3R ini dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp556 juta lebih, dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

“Dari pemanggilan saksi sampai gelar perkara ada indikasi melawan hukum dan kerugian yang dialami,” terangnya.

Sebelumnya kata Bambang, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi.

“Kerugian belum diketahui, karena kita baru mencari perbuatan melawan hukumnya,” sebutnya.

“Nanti kita kasih informasi kembali setelah kita temukan berapa jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi ini ya,” pungkas Bambang. (*)

Penulis: Era

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.