Tanjungpinang, (digitalnews) – Aliansi Pengusaha Bilboard Tanjungpinang salah satunya Andi Cori sekaligus koordinator menyatakan sikap.
Pasalnya, menurut apa yang didengarnya saat rapat Wako Rahma bersama Forkopinda beberapa hari lalu sangat “Menyentil” dirinya bersama rekan satu usaha.
Ia dan seluruh pengusaha papan reklame dituding tidak membayar pajak papan reklame selama ini dan menyalahi aturan.
“Saya tantang Rahma untuk melaporkannya ke polisi jika benar kami tidak pernah membayar pajak,” katanya kepada awak media, Kamis (13/10/2022) di batu 8 atas.
Bahkan kata Cori, selama ini ia dan rekan rekan memiliki bukti lengkap pembayaran pajak reklame yang bertahun-tahun berdiri di Tanjungpinang.
“Kami akan bawa hal ini ke ranah hukum dan akan melaporkan walikota (Rahma.red) dan pemko ke Ombudsmen dalam waktu dekat,” sebutnya.
Ia beranggapan peraturan yang dibuat oleh Rahma atas nama Pemko Tanjungpinang tidak pro rakyat atau pengusaha yang selama ini memberikan kontribusi PAD.
“Kami menilai Pemko Tanjungpinang lebih mengedepankan sosial karakter atau arogan serta menunjukkan sikap sebagai penguasa,” ungka Cori.
“Herannya, 8 papan reklame milik pemko kabarnya sudah keluar ijinnya. Ada apa ini?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Cori CS telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama wkil rakyat yakni DPRD Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu terkait permasalahan ijin papan reklame. (*)
Penulis: Era