Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Raja Khairani: ASN Vinna Saktiani dapat Diaktifkan Lagi

by -1,055 views
Kepala BPKSDM Kota Tanjungpinang Raja Khairani
Kepala BPKSDM Kota Tanjungpinang Raja Khairani

Tanjungpinang, (digitalnews) – Vinna Saktiani seorang ASN di Pemko Tanjungpinang dengan kasus Penipuan atau Pasal 378 akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 1 tahun 10 bulan kurungan penjara, Rabu (24/11/2021).

Atas vonis tersebut, Kepala BPKSDM Kota Tanjungpinang Raja Khairani saat dikonfirmasi oleh awak media ini lewat ponselnya mengatakan akan menunggu hasil ingkrah vonis dari PN Tanjungpinang.

“Kita tunggu 7 hari ke depan. Apakah Vinna banding atau JPU yang banding. Jika tidak, maka akan kita aktifkan kembali ASN nya,” ujarnya.

Lanjut Khairani, jika Vinna terduga kasus Korupsi atau pun Narkotika, maka setelah vonis hakim diketuk, Ia akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan secara tak hormat.

“Karena kasus Vinna merupakan kasua pidana umum dan dijatuhi hukuman kurang dari 2 tahun maka PNS Vinna dapat aktif kembali,” terangnya.

Sementara, hal tersebut juga tertuang atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Apabila vonis/keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 (dua) tahun dan telah dijalani yang bersangkutan. Maka Kepala Instansinya segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.