Divonis Bersalah di Kasasi, Nguan Seng Meringkuk 2,5 Tahun Penjara

by -255 views
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo

Tanjungpinang, (digitalnews) – Hasil Putusan MA RI No.1414 K/Pid/2021 tgl 8 Des 2021 An.Nguan Seng alias Hengky.

Dalam amar putusan itu dibunyikan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum.

Serta membatalkan putusan PN tanjungpinang no 158/Pid.B/2021/PN Tpg tgl 16 Agt 2021.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH lewat Kasi Pidum Sudiharjo kepada awak media ini, Selasa (18/01/2022).

“Kasasi yang diajukan pihaknya telah diterima dan hasilnya Nguan Seng alias Hengky divonis 2,5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, JPU Zaldi saat ditemui awak media ini di Pos Pelayanan Kajari Tanjungpinang jalan Basuki Rahmat juga membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Kasasi ini, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadqp Nguan Seng.

“Pemanggilan Jumat besok, ke kantor Kejari Tanjungpinang sebanyak 3 kali, jika tak datang juga akan kita jemput paksa,” kata Zaldi sambil melihatkan hasil putusan kasasi. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.