DPRD Kepri Kembali Paripurna Bahas Ranperda RUED Anggaran 2023-2050

by -2 views
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 - 2050.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 - 2050.

Tanjungpinang, (digitalnews) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (06/09/2023).

Paripurna ini sendiri beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 – 2050.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan masing-masing kepala perangkat/wakil dari OPD Pemprov Kepri.

Jumaga Nadeak membuka paripurna dengan ucapan salam hangat kepada semua tamu undangan yang telah hadir. Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam paripurna ini menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

“Penyusunan Peraturan Daerah tentang RUED sebagai rencana pengelolaan energy di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasarab RUEN hingga tahun 2050,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Ansar, permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepri secara garis besar meliputi Kebutuhan Energi dan Penyediaan Energi. Yang mana kebutuhan energi pada saat ini dan masa mendatang, sektor ekonomi yang berkembang di Kepri adalah pada sektor industry, bisnis, transportasi, dan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Dimana sektor-sektor ini membutuhkan banyak energi yang berasal dari pengolahan minyak bumi, gas alam, dan pemanfaatan sumber energy baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energy alternatif di Kepri,” paparnya.

Sedangkan pada Penyediaan Energi, sambung Ansar, proyeksi permintaan energi final dari sumber energi baru terbarukan seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energy fosil batubara dan minyak bumi.

“Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050,” ungkapnya.

Ansar berharap, melalui Ranperda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energy ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaku usaha untuk bersama-sama mewujudkan Visi Energi Daerah di Kepri.

“Adapun itu, tersedianya pasokan energy yang cukup dengan mengembangkan potensi energy setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Penulis: Red

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.