Tanjungpinang, (digitalnews) – Dugaan kasus jual-beli aset milik Pemko Tanjungpinang yang melibatkan oknum PNS di instansi itu dan PNS di Disdik Kepri tak terbukti adanya kerugian negara.
Hal ini dinyatakan oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang saat Konfrensi Pers di Aula Singgih SH kantor Kejari Tanjungpinang jalan Basuki Rahmat.
“Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Camat, Lurah dan oknum PNS di Disdik Kepri tak terbukti,” ujarnya, Selasa (12/04/2022).
Bambang menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya, kasus dugaan penjualan aset pemko itu tidak terjadi atau tak ditemukan tindak pidana korupsinya.
“Hari ini kasus tersebut kita hentikan atau SP3,” teranya.
Terapi, kata Bambang, jika sewaktu-waktu kasus ini mencuat atau ditemukan adanya kerugian negara, maka kasus tersebut akan dibuka kembali.
“Jadi, jangan senang dulu. Jika nanti ditemukan adanya tindak pidana atau melawan hukum akan kita buka kembali kasusnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang mengungkap 2 kasus korupsi, yakni kasus TPPU dari kasus Narkotika dengan terpidana Nico dan kasus dugaan korupsi TPS 3R di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang. (*)
Penulis: Era