Tanjungpinang, (digitalnews) – Dugaan pidana korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 masuk jilid 3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (08/08/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 15.00 wib telah melimpahkan perkara tersebut beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk segera disidangkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH.,MH kepada awak media ini.
Dedek menjelaskan, berdasarkan surat pelimpahan nomor: B-1132/L.10.10/Ft.1/08/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 atas nama terdakwa Abdi Surya Rendra. Kedua, surat pelimpahan nomor: B-1134/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 atas nama terdakwa Tri Wahyu Widadi dan ketiga, surat pelimpahan nomor : B-1133/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 atas nama terdakwa Ari Rosandhi.
“Terhadap para tersangka didakwa telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Peemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan APBD yang terjadi sekitar tahun 2019 – 2020,” ujarnya.
Lanjut Dedek, ketiga terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ditambah Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Sementara, pada hari yang sama, telah dilaksanakan lanjutan sidang tindak pidana korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jilid 2 atas nama terdakwa Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah dengan agenda tuntutan.
“Masing-masing terdakwa dituntut 7 tahun 6 bulan oleh JPU,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era