Tanjungpinang, (digitalnews) – Atas laporan warga yang menginformasikan adanya fasilitas umum (Fasum) yang dipagar menggunakan rantai dan tiang besi, mendapat respon baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KotaTanjungpinang.
Tak tanggung-tanggung, Kepala BPUD PPNS dan beberapa anggota, langsung turun ke lokasi untuk mengecek laporan masyarakat tersebut.
Namun, ruko yang didatangi, terlihat sepi alias kosong, tanpa ada pemiliknya. Kabarnya, pemilik ruko berada di Kijang, Kabupaten Bintan.
“Pemiliknya orang Kijang, Bang,” kata sumber yang tak ingin namanya dipublis, Senin (17/02/2025).
Ruko yang berlokasi di Jalan Daeng Celak, arah ke Senggarang itu, informasinya berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Pasalnya, pemilik ruko merasa memiliki hak atas tanah dan ruko yang ia beli. Bahkan, fasum pun diklaimnya sebagai hak, sehingga dibangun pagar tiang dan rantai besi.
Sampai berita ini diposting, awak media ini terus mencari informasi, pemilik ruko tersebut. (*)
Penulis: Era
kalau fasum perumahan yang sudah jadi milik Pemko dirubah secara sepihak serta paret yang awalnya paret terbuka tapi ditutup permanen untuk dijadikan taman pribadi oleh oknum, apakah diperbolehkan?