Fraksi PDIP Tolak Keputusan Pelindo Terkait Kenaikkan Pas Pelabuhan

by -206 views
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungpinang Supriono didampingi Ketua Komisi III Agus Djurianto
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungpinang Supriono didampingi Ketua Komisi III Agus Djurianto

Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang yang diduga mendapat restu dan persetujuan dari sebagian anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang mendapat respon dari Fraksi PDIP.

Hal ini dikatakan oleh salah satu anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Tanjungpinang Supriono kepada awak media ini, Kamis (20/07/2023).

Supri menyebutkan, ada kejanggalan yang bisa dilihat dalam Berita Acara Rapat antara Komisi III dengan PT Pelindo. Dimana yang menandatangani Berita Acara tersebut tidak semua anggota Komisi III DPRD dan dilaksanakan bukan di Tanjungpinang melainkan di Kota Makasar.

“Setelah Berita Acara tersebut dicermati, ternyata ada 2 orang anggota Komisi III tidak ikut melakukan tanda tangan bahkan tidak ada namanya dalam Berita Acara Rapat tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Supri, hasil wawancara redaksi dengan Fraksi PDI Perjuangan, diketahui bahwa dari awal pihaknya memang menolak dengan tegas kenaikan tarif pas terminal penumpang Pelabuhan SBP jika dilakukan saat ini.

“Sesuai instruksi DPC PDIP kami dari awal sudah menolak dan tetap dengan keputusan membela kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Supri, pihaknya juga melihat tingkat ekonomi masyarakat Kota Tanjungpinang pasca pandemi mengalami penurunan seperti hasil survey yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Biro Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang.

Sehingga, lanjut Supri lagi, tidak memungkinkan untuk menambah beban masyarakat dengan menaikan tarif pas penumpang Pelabuhan SBP saat ini.

“Sehingga kami dari Fraksi PDIP meneruskan Instruksi DPC Partai kepada anggota fraksi yang tergabung dalam Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menolak kenaikan tarif pas pelabuhan itu,” ungkapnya.

Disamping itu, kewenangan menyetujui ataupun menolak kenaikan tarif tersebut berada ditangan lembaga DPRD secara keseluruhan, bukan hanya sebatas salah satu Komisi di DPRD,” sambung Supri.

Saat ditanya apakah Komisi III memiliki kewenangan terkait kenaikan tarif tersebut, Supriono dengan penuh semangat menyebutkan, untuk bidang keuangan Pelindo itu ada di Komisi II.

“Sementara, pengawasan terkait fisik Pelindo baru menjadi Tupoksi Komisi III. Jadi terkait pembahasan tarif pas pelabuhan oleh Pelindo seharusnya dilakukan bersama Komisi II,” pungkasnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.