Batam, (digitalnews) – Hak jawab Riama Manurung, salah satu Pengurus LPTQ Kepulauan Riau (Kepri) ke awak media ini terkait berita dengan judul “Terzalimi dan Didiskulaifikasi Sepihak, Orang Tua Qari MTQ Natuna Angkat Bicara”.
Riama memjelaskan, LPTQ Nasional sudah menginstruksikan kepada semua LPTQ Propinsi se-Indonesia untuk menggunakan digitalisasi terkait pelaksanaan MTQ dan STQH di setiap tingkatan, kelurahan, kecamatan، kab/kota dan provinsi.
“Dengan begitu, LPTQ Nasional membuat aplikasi e-MTQ namanya, dan Kepri sudah memakai sejak tahun lalu,” katanya, melalui pesan ke WhatsApp media ini, Kamis (30/05/2024).
“Kelebihan dan kekurangan tentu ada di setiap aplikasi,” sambung Riama.
Lanjut Riama, untuk e-MTQ, aplikasinya otomatis menyimpan databased peserta tiap kab/kota yang ikut di provinsi. Jadi, data tahun 2023 masih tersimpan dan menjadi data tiap kab/kota.
“Nah, kalau ada peserta yang mau ikut di luar kab/kota asalnya harus izin kepada LPTQ asal dan LPTQ kab yang akan pakai peserta dimaksud harus menyurati secara resmi ke LPTQ asal agar nama anak tersebut dikeluarkan dari databased awal,” terangnya.
Untuk kasus Rodhilla, setelah dirinya konfirmasi ke kab/kota, yaitu Tanjungpinang (asal dia dan KTPnya.red) menyatakan tidak memakai dia untuk MTQH 2024. Ini bahkan tingkat kecamatan pun mereka tidak memakai anak itu, karena kasus tahun lalu yang mencoreng nama Tanjungpinang dengan perbuatannya yang sudah melakukan kecurangan (terbukti dan diakui yang bersangkutan tahun 2023.red) saat tampil di cabang tahfidz golongan 5 juz tilawah.
“Jadi yang bersangkutan tidak dipakai Tanjungpinang,” sebut Riama.
“Lalu yang ikut di Kabupaten Anambas, dia juara 2. Lalu ikut lagi di Natuna dan dijuara 1 kan dengan harapan yang bersangkutan bisa mewakili Natuna untuk ke lrovinsi, tentunya,” tambahnya lagi.
Lalu, kata Riama, saat mendaftar di LPTQ Provinsi Kepri untuk menjadi peserta di MTQH ke X tahun 2024 ini, NIK yang bersangkutan tak bisa dimasukkan dari Natuna karena sudah terdata di daerah lain.
“Saya tanya ke Admin e-MTQ Tanjungpinang, katanya tak ada permintaan akan memakai anak tetsebut dari Natuna. Sementara, Natuna buat surat ke provinsi, saya jawab bukan kewenangan saya, karena databased anak itu di daerah lain,” ungkapnya.
Jadi, menurut Riama, memang aplikasi tersebut menghendaki adanya koordinasi antar LPTQ kab/kota. Agar tidak ada peserta yang suka-suka hatinya bermain-main di setiap kab/kota tanpa menghormati LPTQ asalnya.
“Tak ada tendensi di sini, lebih kepada kepatuhan terhadap Juknis MTQH dan juga penerapan aplikasi e-MTQ,” ucapnya.
“Di juknis juga disebutkan jika ada pelanggaran dan lain-lain,” sambung Riama lagi.
Riama meluruskan bahwa kalimat diskualifikasi permanen itu juga kalimat tak berdasar. jadi, menurut dia, pihak ananda (Rodhillah.red) membuat seolah-olah susah betul jadi peserta padahal sejak 2021 sudah sangat terbuka dan memberikan kemudahan-kemudahan pada peserta dan melindungi hak-hak peserta tempatan.
“Karena, bu Marlin (Wagub.red) sebagai Ketua Umum LPTQ Kepri punya kebijakan, tak boleh lagi anak luar kepri ikut bermain di Kepri,” ungkapnya.
“Semoga semua jadi terang benderang,” pungkas Riama. (*)
Penulis: Era