Jakarta, (digitalnews) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menegaskan bahwa Ady Indra Pawennari adalah Bendahara PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sah.
Pernyataan itu berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor : 161-PGS/PP-PWI/2023 tentang Pengesahan Struktur PWI Provinsi Kepri Masa Bakti 2023-2028.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), kepada awak media, Sabtu (08/03/2025).
HCB mengeluarkan pernyataan tegas tersebut, menanggapi pemberitaan sejumlah media di Kepri yang menyebutkan Ady Indra Pawennari sebagai ex Bendahara PWI Kepri.
“Sampai hari ini, Ady Indra Pawennari masih aktif dan sah sebagai Bendahara PWI Kepri mendampingi Andi Gino dan Amril sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Kepri,” katanya, dengan lantang.
HCB juga menyatakan, bahwa PWI Pusat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan atau Pemberhentian Ady Indra Pawennari sebagai Bendahara PWI Kepri.
Hendry juga menyebutkan, tidak ada relevansinya, yang menyatakan Ady Indra Pawennari sebagai ex Bendahara PWI Kepri.
Pernyataan itu, menurut HCB, hanya karena ada pihak lain yang mengaku sebagai pengurus PWI Kepri, dengan menggelar Konferensi Provinsi Luar Biasa dan membentuk kepengurusan baru.
“Tidak ada relevansinya. PWI hanya tunduk pada aturan PD/PRT. Jika mereka mengaku sebagai anggota PWI, maka semua kegiatannya harus berpedoman pada PD/PRT. Di luar aturan itu (PD/PRT), ya ilegal,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut HCB, PWI Pusat di bawah kepemimpinannya sudah menyurati Gubernur Kepri dan Forkopimda Kepri, serta bupati/wali kota se-Provinsi Kepri, terkait keabsahan PWI Kepri yang dipimpin Andi Gino berdasarkan hasil Konferensi Provinsi PWI Kepri yang diadakan di Golden View Hotel, Batam, pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Sebelumnya, HCB juga menyatakan, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat adalah ilegal.
“Karena ilegal, maka semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan seseorang sebagai Plt Ketua tanpa mekanisme organisasi, juga ilegal,” ujar Hendry, Selasa (11/02/2025) lalu.
Pernyataan ini disampaikan HCB, menanggapi pemberitaan terkait pencopotan Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri oleh Zulmansyah, yang kemudian menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri.
Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Zulmansyah berdasarkan penilaiannya, bahwa Andi Gino melanggar PD dan PRT PWI, setelah menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hendry menegaskan, Zulmansyah tidak memiliki legitimasi karena Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendukungnya sebagai Ketua PWI Pusat tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Akte notaris KLB tersebut sudah saya adukan ke Bareskrim Polri karena diduga berisi keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Zulmansyah bahkan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 5 Februari lalu, tetapi ia mangkir,” ungkap Hendry.
Bahkan, menurut Hendry, sudah ada peserta yang hadir mewakili Provinsi masing-masing pada KLB tersebut, telah dipanggil sejak hal itu dilaporkan ke Kepolisian.
Ia menambahkan, Zulmansyah berpotensi menghadapi ancaman pidana akibat dugaan pemalsuan akta notaris.
“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omon omon,” tegas Hendry.
Sebagai informasi, Hendry Chairudin Bangun (HCB) terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung pada September 2023. (*)
Penulis: Red