Tanjungpinang, (digitalnews) – Akibat jari lentiknya tak bisa dikontrol, 2 orang wanita dengan inisial W dan PA diadukan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/01/2021).
Anggota legeslatif itu Muhammad Apriyandy dari Partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur.
Kabarnya, Apriyandy melaporkan dua orang tersebut atas dugaan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ibundanya di sosial media (Sosmed) WhatsApp.
“Tadi saya laporkan dua perempuan itu ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,” kata Andy sapaan akrabnya Ananda dari Alm Ayah Syahrul itu.
Andy sangat-sangat tidak terima atas perlakuan W dan PA terhadap ibundanya yang sangat ia cintai dan sayangi.
Dengan rasa kesal ia pun mendatangi Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk menempuh jalur hukum atas apa yang diperbuat W dan PA.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan itu terjadi pada bulan September-Desember 2020 lalu,” ujar Andy.
“Kalau taunya hari ini ada chatingan dua orang itu yang melecehkan ibu saya,” tambahnya.
Sampai berita ini diposting, W dan PA serta pihak Reskrim Polres Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi oleh awak media ini. (*)
Penulis: Era