Ibunya Jadi Pacar, Anak Pun “Dimakan”. Pulang dari Singapore, RS Dibekuk Polisi

by -216 views
Pelaku RS saat diamankan di Polsek Bengkong
Pelaku RS saat diamankan di Polsek Bengkong

Batam, (digitalnews) – Seorang pria berinisial RS (27 tahun), tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari kekasihnya sendiri. Ia pun sempat melarikan diri ke Singapur.

Namun, tak menjadi hambatan bagi penegak hukum Polresta Barelang, Polsek Begkong. Mendengar pelaku pulang ke Batam, unit reskrim polsek tersebut langsung membekuk RS di sebuah kamar kos yang disewanya, pada Sabtu (04/05/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, kepada sejumlah awak media, Selasa (07/05/2024).

“RS berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 Wib, di kosannya kawasan Bengkong,” ujarnya.

“Orang tua korban melaporkan hal yang menimpa anaknya itu pada Rabu (03/04/2024) lalu,” sambung Doddy.

Doddy menjelaskan, setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri.

“Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami ringkus,” terangnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menambahkan, terkuaknya perbuatan RS setelah korban sebut saja Kuntum berusia 6 tahun. Ia menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada ibunda tercinta yang baru pulang dari Singapure pada Kamis (21/03/2024), sore.

Lalu, lanjut Pakpahan, korban menceritakan kalau kemaluannya sakit setelah diobok-obok RS menggunakan jari. Bahkan korban juga mempraktekkan bagaimana cara pelaku melakukan aksi tak terpuji tersebut.

“Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa ke kamar kos si pelaku dan terjadilah kekerasan seksual itu,” ungkapnya.

Setelah itu, orang tua korban yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.

“Pelaku sudah kita amankan di kantor. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun,” pungkas Pakpahan. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.