Ini Sosialisasi Jitu Polsek Jemaja Berantas Narkoba

by -36 views
Foto bersama usai pelaksanaan Sosialisasi Dampak Buruk Narkoba oleh Unit Binmas Polsek Jamaja
Foto bersama usai pelaksanaan Sosialisasi Dampak Buruk Narkoba oleh Unit Binmas Polsek Jamaja

Anambas, (digitalnews) – Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas memiliki cara jitu untuk memberantas Narkoba di wilayah hukumnya.

Cara jitu itu yakni melaksanakan Sosialisasi Dampak Buruk Narkoba ke masyarakat lewat Unit Bimbingan Masyarakat (Bimas) Polsek Jemaja, Kamis (15/09/2022) di Desa Rewak.

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Jemaja Iptu Joko Setiasno melalui Kepala Unit Bimbingan Masyarakat (Kanit Binmas) Aipda Hosea Andy dengan didampingi Bhabinkamtibmas.

Ia menyampaikan sosialisasi terkait bahaya Narkotika kepada aparatur desa di wilayah Desa Rewak sangat efektif menekan peredaran narkotika di desa-desa.

Hal ini lanjut Andy sapaan akrabnya Kanit Binmas Polsek Jemaja itu, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi keamanan ketentraman dan tertib hukum.

“Serta, melindungi mengayomi melayani masyarakat sekaligus penegakan hukum agar dapat menjadi pedoman,” ujarnya.

Untuk itu Andy menjelaskan, agar masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan laporan kepada pihak Polri melalui Kanit Binmas maupun Bhabinkamtibmas ketika mendapatkan informasi tentang adanya tindak kejahatan narkoba.

“Kami dari Polri hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan mengayomi, bukan untuk menakut nakuti,” sebutnya.

Di samping itu, sambung Andy, pada kesempatan ini perlu ia sampaikan bahwa, seandainya ada dari masyarakat yang mendapatkan informasi terkait adanya tindak kejahatan narkoba di wilayah Desa Rewak, jangan takut untuk memberikan laporan ke polisi.

“Ayo kita berantas narkoba demi masa depan anak cucu kita,” serunya.

Lebih lanjut dikatakan Andy, kepada tokoh masyarakat, selain Narkoba sangat berbahaya hingga dapat merusak masa depan penggunanya, Polri juga tidak main-main dalam memberikan tindakan hukum.

“Narkoba sangat dilarang di Indonesia dan dalam hal ini Bapak Kapolri kita juga tidak main-main melakukan tindakan hukum yang berlaku untuk pelaku kejahatan Narkoba,” ungkapnya dengan tegas.

Dikesempatan yang sama, mewakili Pemerintahan Desa (Pemdes) Rewak, Kecamatan Jemaja, Sekretaris Desa (Sekdes) Rewak Yulianto mengucapkan terimakasih kepada pihak Polri melalui Kanit Binmas dan juga Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja atas apa yang telah disampaikan kepada perwakilan masyarakat.

“Ini sangat penting kita dengarkan, untuk itu mari kita bersama melanjutkan apa yang disampaikan oleh pihak Polri agar generasi kita terlindungi dari bahaya narkoba,” ajaknya.

Sementara, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPD Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.