Tanjungpinang, (digitalnews) – Maraknya beredar wabah PMK di Kota Tanjungpinang tak menyurutkan niat Jamaah Muslim Rumah Sakit AL (Rumkital) dr Midiyato Suratani (MDTS).
Ahad (10/07/2022), jamaah muslim Rumkital dr. MDTS Tanjungpinang sebelum melaksanakan Sholat Idul Adha 1443 Hijriyah.
Kegiatan dilaksanakan di lapangan terbuka di areal samping Mushola Ar Rasyid Rumkital jalan Ciptadi No. 01 Tanjungpinang, Kepri.
Dengan mengangkat tema ‘Idul Adha 1443 H/2022 Menumbuhkan Kepedulian Sosial’, dalam kesempatan tersebut khotib mengajak para prajurit Rumkital dr. MDTS untuk lebih mengintensifkan serta mendalami dan menghayati serta dapat mengamalkan hakikat dari makna ibadah kurban dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya berbangsa dan bernegara.
Tahun ini, selesai pelaksanaan Sholat Id, pada proses pelaksanaan pada ibadah kurban, mengingat bukan hanya membutuhkan penerapan prokes dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, namun masalahnya justru muncul pada hewan yang akan dijadikan kurban.
Hal ini karena mengingat sebelumnya setelah adanya temuan soal kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau yang disebut dengan Foot and Mooth Disease yang terjadi pada sapi dan kambing.
Meski demikian, bukan berarti meniadakan ibadah kurban pada tahun ini.

Kepada media, Karumkital dr. MDTS Kolonel Laut (K) dr. Edwin M Kamil mempercayakan kepada prajuritnya yang dibentuk dalam kepanitiaan dengan diketuai oleh Letkol Laut (K) Edy Heryana, SKM untuk dapat membantu memfasilitasi memilih dan memilah hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu supaya sah dijadikan hewan kurban.
“Untuk memastikan agar terhindar dari PMK, yang dijadikan hewan untuk diqurbankan tersebut jangan sampai syariat islam tidak memenuhi syarat untuk dijurbankan,” ujarnya.
Kata Karumkital, tahun ini, Rumkital dr. MDTS berhasil mengumpulkan hewan kurban sebanyak 5 ekor sapi yang didapat dari bantuan internal personil dan dirinya sendiri.
Ia menjelaskan, jika pada dua tahun sebelumnya, tantangan kurban ada pada sisi teknis pelaksanaannya, maka saat ini pihaknya dihadapkan pada sisi hewannya itu sendiri.
Meski demikian, lanjut Karumkital, dengan adanya temuan kasus PMK pada hewan kurban, bukan berarti ibadah qurban tahun ini ditiadakan.
“Dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan serta memastikan hewan kurban yang disembelih dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat, tetap bisa dilaksanakan,” paparnya.
Sesuai yang diterangkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dalam fatwanya telah menjelaskan bahwa jika hewan yang terkena PMK mengalami gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
Namun, jika hewan yang terkena PMK tersebut mengalami gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
“Dan alhamdulillah, hewan-hewan kurban yang dipilih melalui panitia kurban, tidak ada satu pun baik yang mengalami gejala klinis kategori ringan, maupun yang mengalami klinis kategori berat, kesemuanya dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat,” ungkapnya.
“Karena dalam proses pemilihannya melalui proses yang ketat, dan itu bisa dilihat oleh siapapun yang menyaksikannya sekarang,” tambah Karumkital.
Jemudian beliau menjelaskan, ada hal lain yang tidak kalah penting soal kata ‘sehat’ didalam ibadah qurban.
Lanjutnya, paling tidak ada tiga prinsip sehat yang menurutnya perlu didengungkan dalam ibadah kurban di tengah maraknya wabah penyakit PMK dan transisi menuju endemic Covid-19 seperti saat ini.
“Yang penting, sehat hewannya, sehat pelaksanaannya, dan sehat konsumsinya,” kata Karumkital dengan tegas.
Dikatakan oleh Karumkit, tiga hal ini menjadi penting karena ini merupakan bagian dari proses yang perlu diperhatikan dan yang akan dilaksanakan oleh siapapun termasuk yang dilakukan oleh panitia kurban dan personil Rumkital dr. MDTS, agar ibadah kurban benar-benar aman, baik dari sisi syari’at maupun aman dari sisi kesehatan penerima manfaat dari pembagian daging hewan qurban itu sendiri.
Ssmentara, hasil pantauan awak media ini, selesai prosesi penyembelihan hewan kurban, hasil dari daging tersebut dibagikan kepada yang berhak menerima, terutamanya yang diprioritas bagi fakir miskin, panti asuhan dan PPNPN Rumkital dr. MDTS. (*)
Penulis: Era