Tanjungpinang, (digitalnews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Rapat Koordinasi Diseminasi Produk Hukum dengan tema “Mewujudkan JDIH Bawaslu yang Informatif dan Terintegrasi”.
Kegiatan itu dilaksanakan secara daring diikuti olehseluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Kepri, melalui kantor masing-masing, pada Rabu (26/08/2026).
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, S.T, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam sambutannya, ia menegaskan, pentingnya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, serta kemudahan akses masyarakat terhadap produk hukum Bawaslu.
Febriadinata menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH Bawaslu memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 Tahun 2022.
“Landasan hukum tersebut menjadi pijakan dalam memastikan dokumen daninformasi hukum Bawaslu dapat dikelola serta disajikan secara tertib, terbuka, dan berkelanjutan,” kata Febri, sapaan akrabnya Anggota Bawaslu Kepri itu.
Menurut Febri, JDIH Bawaslu bukan sekadar tempat penyimpanan dokumen, tetapi merupakan sarana terpadu untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan dokumen hukumsecara sistematis dan berkesinambungan.
“Pengelolaan tersebut memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang relevan, mendukung perumusan kebijakan, serta menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu,” ujarnya.
Lanjut Febri, sejumlah dokumen yang perlu didokumentasikan dalam JDIH Bawaslu meliputi, putusan pelanggaran administrasi, putusan sengketa proses, perjanjian kerja sama, surat keputusan, kajian hukum, surat edaran, dokumen pelaksanaan tugas, dan nota kesepahaman.
Lalu, dalam konteks keterbukaan informasi publik, JDIH dituntut mampu memberikan akses terhadap produk hukum Bawaslu secara mudah, cepat, gratis, dan komprehensif.
“Hal tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu sekaligus mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat,” papar Febri.
Namun demikian, kata Febri lagi, pengelolaan JDIH di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa diantaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya kelengkapan metadata, ketidakkonsistenan dalam pengunggahan dan pemutakhiran dokumen, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta belum maksimalnya publikasi dan pemanfaatan layanan JDIH.
Kemudian, sambung Febri, untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah optimalisasi melalui penguatan tata kelola dan standardisasi dokumen, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan, optimalisasi digitalisasi serta sistem pencarian JDIH, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Pengelolaan JDIH harus diarahkan untuk mendekatkan produk hukum Bawaslu kepada masyarakat melalui informasi yang transparan, efektif, mudah diakses, dan mudah dipahami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penguatan pengelolaan JDIH di seluruh jajaran Bawaslu menjadi bagian penting dalam membangun layanan informasi hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan publik.
“Dengan pengelolaan yang baik dan terintegrasi, keberadaan JDIH diharapkan tidak hanya menjadi pusat dokumentasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” pungkas Febri.

Setelah itu, rangkaian kegiatan dilanjutkan denganpenganugerahan JDIH Award Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola JDIH di wilayah Provinsi Kepri.
Dalam ajang tersebut, Bawaslu Kota Tanjungpinang berhasil meraih Peringkat I Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri Tahun 2026.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas konsistensi, ketertiban administrasi, serta komitmen Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam mendokumentasikan dan menyediakan produk hukum secara informatif, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Capaian tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, sejalan dengan semangat “Mewujudkan JDIH Bawaslu yang Informatif dan Terintegrasi.”
Sementara, melalui koordinasi dan penguatan pengelolaan JDIH secara berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Kepri bersama seluruhBawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin tertib, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. (*)
Penulis: Red








