Tanjungpinang, (digitalnews) – Kasus perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri inisial An yang digerebek warga Jalan Pandan Km 5 atas Tanjungpinang, masuk Tahap II.
Informasi tersebut didapat awak media ini dari Ps Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Selasa (18/10/2022).
“Semua bukti sudah lengkap atau P21. Hari ini kasus tersebut masuk Tahap II,” kata Ronny.
“Untuk informasi lebih lanjut, bisa konfirmasi ke kejaksaan ya,” tambahnya.
Di waktu yang sama Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan kasus tersebut sudah tahap dua.
“Ya benar. Saat ini lagi proses tahap dua,” lewat pesan WhatsApp awak media ini.
Saat ditanya apakah oknum tersebut dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan, Sudiharjo menjelaskan bahwa tersangka tidak ditahan.
“Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun maka dia (An.red) tidak ditahan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era