Tanjungpinang, (digitalnews) – Kasus yang menjerat PT MIPI Bintan saat ini menjadi sorotan oleh Penegak Hukum (PH) Amerika Serikat (AS).
Informasi tersebut diketahui lewat pesan elektroknik yang masuk ke email Cindai Kepri, pada 09 September 2021 dan 07 Juni 2022.
Dalam email itu tertulis Surat Terbuka yang dikeluarkan oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP).
Adapun sebab diterbitkannya surat terbuka (CBP.red) tersebut berdasarkan dari hasil Investigasi Intelijen CBP dan laporan American Kitchen Cabinets Alliance (AKCA).
“Serta beberapa sumber diataranya pemberitaan yang berkaitan dengan PT.MIPI serta laporan LSM Cindai Kepri selama ini,” kata Ketua LSM Cindai Kepri Edi, Rabu (24/08/2022) malam.
Diketahui bahwa CBP merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Amerika Serikat yang bertugas menjaga perbatasan dari sisi keamanan.
Salah satu misi terbesar mereka, menjaga AS dari masuknya kelompok atau individu berbahaya sekelas ‘teroris’, menghalau senjata berbahaya serta mengawasi perdagangan impor dan ekspor.
Menurut Edi, kuat dugaan berdasarkan surat dari CBP tersebut, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat yang mewakili U.S Immigration dan Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations mendatangi lokasi PT.MIPI.
Hal ini kata Edi, dikutip dari akun Instagram Resmi milik Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (21/10/2021).
“Ini reaksi cepat pemerintah AS merespon surat CBP terhadap dugaan Importer (PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell), menghindari antidumping (AD) dan countervailing duty (CVD) dengan memasukkan barang melalui pintu Indonesia,” bebernya.
Saat ini, lanjut Edi, CBP telah memberlakukan tindakan sementara karena bukti mendukung kecurigaan yang wajar bahwa Importir memasukkan barang dagangan yang dicakup oleh AD/CVD pesanan ke dalam wilayah pabean Amerika Serikat melalui penghindaran.
“Itu isi surat CBP,” terangnya.
Edi Cindai sapaan akrabnya putra daerah Kepri ini menambahkan, terkait isi surat tersebut menerangkan diantaranya hasil Investigasi CBP bahwa lemari kayu dan meja rias serta komponennya diindikasikan dari Republik Rakyat Tiongkok.
Permintaan untuk Investigasi berdasarkan Enforce and Protect Act of CNC Associates Inc. untuk Transshipment melalui Indonesia, pada 15 Maret 2020 sampai saat ini.
Kemudian lanjut Edy, Importir (PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell) mungkin telah terlibat dalam upaya untuk menghindari Pesanan AD/CVD dengan memindahkan WCV asal Cina melalui Indonesia dan karena kegagalan untuk menyatakan barang dagangan tunduk pada pesanan AD/CVD.
“Ini sangat berbahaya terhadap produk kayu Indonesia pada khususnya, bisa kearah sangsi embargo. Jangan gara-gara racun setitik, rusak santan sebelanga,” tuturnya.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia harus segera bertindak, terkhusus wilayah Kepri.
“Kami dari Cindai mencoba mengkomfirmasi kepada Gubernur Kepri selaku Dewan Kawasan FTZ BBK, Kepala BP FTZ Bintan dan Bupati Bintan, samapai saat ini belum ada jawaban,” pungkasnya. (*)
Penulis: Red