Tanjungpinang, (digitalnews) – Kejari Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang bukti (BB) kejahatan semenjak bulan Mei 2022 lalu.
BB yang dimusnahkan yakni dari tindak pidana narkotika, pencabulan dan TPPU selama 4 bulan yang sudah putus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Usai kegiatan, Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono kepada awak media ini menyebutkan bahwa pemusnahan BB hasil kejahatan ini untuk yang keedua kalinya.
“Pemusnahan BB hasil dari kejahatan ini dari 79 Perkara sejak Mei – Agustus 2022,” katanya.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan BB yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tambah Joko.

Lanjut Joko, adapun BB yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Sabu-sabu, Pil Ekstasi dan lainnya yang dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih (panas.red) dan dibakar.
“Sabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 2.364 gram, pil ekstasi seberat 60.64 gram, alat hisap sabu, timbagan digital, hp, buku tabungan serta ATM, buku cek dan ganja sebanyak 3 paket serta barang bukti kejahatan lainnya,” paparnya.
Kemudian kata Joko, BB narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilarutkan ke dalam air panas selanjutnya dibuang ke dalam septitank.
“BB yang lain seperti hp dan lainnya yang bersifat keras dihancurkan terlebih dahulu menggunakan palu baru dibakar,” ungkapnya.
Sementara, Kasi BB Kejari Tanjungpinang Eddowan menyebutkan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan empat bulan sekali setelah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)
Penulis: Era