Tanjungpinang, (digitalnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selamatkan Rp4.356.488.304,72 miliar uang negara.
Atas prestasi tersebut, Kejari Tanjungpinang melaksanakan Press Rilis, Selasa (12/04/2022) di Aula Singgih SH jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
Eksekusi barang bukti uang sebesar kurang lebih Rp4,3 miliar itu dari Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Terpidana Elen dengan putusan MA No. 386 K/Pid.Sus/2022.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang kepada sejumlah awak media.
“Perkara ini didapat dari tindak pidana Narkotika di Gunung Sindur Bogor dengan terpidana Siau Puk alias Nico,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, uang hasil narkotika terpidana Nico dikirim ke 3 rekening BCA atas nama Elen.
“Ini lah uangnya yang kita dapatkan dari hasi TPPU Nico ke Elen,” terangnya.
“Uang ini akan kita kembalikan ke negara melalui Bank BRI,” tambah Bambang.
Sementara, Kasi Pidum Sudiharjo membenarkan hal tersebut.
Dan ia mengatakan bahwa Elen adalah warga Tanjungpinang yang bekerja sebagai kontraktor.
“Elen tinggal di daerah Batu Kucing dan pernah bekerja di perusahaan tambang di Tanjungpinang,” ungkap Sudiharjo. (*)
Penulis: Era