Kejari Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TPS Kp.Bugis

by -1,064 views
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar

Tanjungpinang, (digitalnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada 31 Agustus 2022 lalu menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R di Kampung Bugis.

Hal tersebut diungkap oleh Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Imam Asyhar kepada awak media ini, Senin (05/09/2022) siang.

“Setelah melewati penyidikan kasus dugaan korupsi TPS 3R Kp.Bugis dan pemeriksaan saksi, kita menetapkan 2 tersangka,” katanya.

“2 tersangka itu berinisial AMP selaku PPK di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang dan S selaku pihak swasta,” tambah Imam.

Imam menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R.

“Kerugian negara itu full dari pagu dana pekerjaan karena pembangunan tersebut sampai sekarang tak dapat digunakan,” terangnya.

“Pasalnya lahan yang dibangun TPS 3R itu masih sengketa tetapi tetap dilakukan pembangunan,” sambung Imam.

Lanjut Imam, kedua tersangak melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.

Sebelumnya, Imam mengatakan bahwa peran S dalam kasus dugaan korupsi TPS 3R Kp.Bugis sebagai pekerja sekaligus memonopoli keuangan.

“S bukan siapa-siapa di dalam BKM Maju Bersama Kp.Bugis tetapi sebagai koordinator. Namun dia yang mengatur semua pekerjaan tersebut sampai ke keuangan yang masuk ke rekening pribadi,” sebutnya.

Sementara, untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena masih tahap pemeriksaan saksi-saksi serta pelengkapan administrasi.

“Kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Imam. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.