Kejati Kepri Kembali RJ Kasus Pencurian di Batam, Kasi Penkum: Penuntutannya Dihentikan

by -55 views
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto

Tanjungpinang, (digitalnews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian di Kota Batam.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, kepada awak media, Rabu (22/01/2025).

“Iya benar. Penuntutan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam dihentikan,” katanya.

Yusuf menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 perkara pidana pencurian, di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual.

“Perkara curanmor atas nama pelaku Andreas Marbun, melanggar Pasal 362 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” terangnya.

Lanjut Yusuf, bahwa, perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutannya dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia, Nomor 15 tahun 2020.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ncaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan, Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

“Korban pun telah memaafkan perbuatan Tersangka dan kedua pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat, sehingga dapat mengembalikan keadaan semula baik terhadap tersangka maupun korban,” sambung Yusuf.

Pertimbangan lain, kata Yusuf, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia.

“Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif, lalu dilakukan RJ, demi keharmonisan warga setempat,” sebutnya.

Sementara, berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejari Batam agar segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan RJ, sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Lalu, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan Rj bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkas Yusuf. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.