Tanjungpinang, (digitalnews) – DP3APM Kota Tanjungpinang mengajak sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak agar dapat cepat tanggap dengan keadaan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Ketika mendengar atau melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melapor ke UPTD PPA Kota Tanjungpinang.
“Langkah tersebut diambil menyikapi tingginya kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di daerah ini,” kata Kadis P3APM Rustam kepada awak media ini, Senin (30/08/2021).
Rustam menjelaskan, tahun ini, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 24 kasus dan 37 anak di Kota Tanjungpinang sejak Januari hingga Juli 2021.
Lanjut dia, untuk jenis kekerasan yang paling banyak terjadi pada anak adalah kekerasan fisik 11 kasus, kekerasan seksual 10 kasus, kekerasan psikis 5 kasus, penelantaran 2 kasus, perdagangan orang 1 kasus.
“Sebanyak 5 kasus non kekerasan yaitu perebutan hak asuh 4 kasus dan.anak hiperaktif 1 kasus,” papar Rustam.
Kemudian kata Rustam, pelaku kekerasan terhadap perempuan ini sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus dan orang lain 2 kasus.
“Sedangkan kekerasan pada anak dimana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.
“Untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik 14 kasus, kekerasan psikis 8 kasus dan penelantaran 1 kasus serta non kekerasan 1 kasus,” tambahnya.
Kasus di atas, Rustam menyebutkan, dibandingkan sebelum dan sesudah pandemi terdapat kecenderungan peningkatan pada beberapa jenis kekerasan pada anak antara lain: kekerasan fisik yaitu 16 kasus (2018-2019) menjadi 20 kasus (2020-2021); kekerasan psikis yaitu 5 kasus (2018-2019) menjadi 12 kasus (2020-2021); perebutan hak asuh 7 kasus (2018-2019) menjadi 13 kasus (2020-2021) dan penelantaran 7 kasus (2018-2019) menjadi 15 kasus (2020-2021).
Sementara, beberapa organisasi perempuan telah dan akan diberikan sosialisasi tentang Pencegahan Kekerasan ini antara lain PKK, DarmaWanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, DarmaYukti Karini dan lainnya
“Di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,” pungkas Rustam. (*)
Penulis: Era