Kerja Pengawas di SPBU, RS Diduga Nyambi Jual Sabu. AKP Sofyan Rida: BB 17,78 Gram

by -256 views
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida

Tanjungpinang, (digitalnews) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika bukan tanaman atau sabu di Kota Tanjungpinang, Rabu (26/08/2026).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba, AKP Sofyan Rida, kepada awak media ini, Jumat (28/08/2026).

“Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu,” katanya.

AKP Sofyan, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran barang haram (sabu.red) tersebut di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, pada Rabu lalu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial SR alias Np di rumahnya, Perumahan Putri Mayang Sari,” ujarnya.

Lanjut AKP Sofyan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan sekaligus menyita barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat 6,23 gram.

Lalu, kata AKP Sofyan, saat diintrogasi, SR alias Np mengaku masih menyimpan sabu di tempatnya bekerja. Tim pun langsung menuju ke SPBU Suka Berenang dan langsung menggeledah loker pribadi milik pelaku penyalahgunaan narkotika itu.

“Dari loker tersebut, anggota kembali mendapatkan barang bukti sabu dengan berat 11,54 gram. RS alias Np merupakan karyawan sekaligus pengawas di SPBU itu,” ungkapnya.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan, totalnya 17,79 gram. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu didapat dari seseorang inisial S yang saat ini masuk DPO,” sambung AKP Sofyan.

Untuk diketahui, pelaku menerima barang narkoba jenis sabu itu pada 24 Agustus 2026 dan baru membayar sejumlah uang DP sebesar Rp3 juta dari total harga Rp20 juta.

Lanjut AKP Sofyan lagi, sabu yang didapat oleh pelaku, menurut pengakuannya, akan diedar kembali di wilayah Tanjungpinang.

“Rencananya, barang itu akan diedarka oleh pelaku. Jika habis semua, dia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta,” pungkasnya.

Sementara, saat ini, pelaku atau tersangka, sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Satres Narkoba juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.