Tanjungpinang, (digitalnews) – Klarifikasi, terkait berita yang barusan diposting awak media ini beberapa jam lalu, dengan judul “Dikawal PJR, Dumtruck Pengangkut Besi Tua Tanpa Pengaman”, salah satu Anggota PJR Polda Kepri menyatakan bahwa dalam tugas patroli rutin.
“Dumtruck pengangkut besi tua itu hasil patroli kita,” katanya, Kamis (02/06/2022).
Ia menjelaskan, awalnya dirinya melihat beberapa unit Dumtruck melintas di jalan raya dalam keadaan tanpa angkutan.
Setelah itu, beberapa menit kemudian, Dumtruck tersebut melintas kembali dari arah Senggarang menuju ke luar kota.
“Pada saat itu lah saya berhentikan karena muatan yang dibawa dumtruck tersebut membahayakan pengendara lain,” terangnya.
“Karena khawatir akan hal-hal yang tidak diinginkan bersama, makanya saya kawal sampai tujuan,” tambah anggota PJR itu.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 4 buah Kendaraan roda 8 atau Dumtruck melintas di jalan D.I Panjaitan Km 9 Kota Tanjungpinang dengan angkutan besi tua, Kamis (02/06/2022)
Pantauan awak media ini saat santai di salah satu kedai kopi, Dumtruck yang dikawal oleh Satuan PJR Polda Kepri diduga tanpa pengamanan keamanan dari pengendara lain.
Pasalnya, dumtruck yang mengangkut besi tua dengan kapasitas besar itu tanpa ada rambu-rambu septy yang semestinya.
Seperti halnya kendaraan pengangkut lainnya yang selalu memberikan tanda menggunakan kain merah atau sejenisnya (Tali pengikat.red) jika mengangkut barang yang berpotensi mengancam keselamatan pengendara lain di belakangnya.
Apakah hal ini diketahui oleh pengawal (PJR.red)?
“Bahaya tu. Tanpa ada pengaman seperti kain penanda atau pengikat besi sebagai pengaman,” kata salah satu warga yang juga ikut melihat.
“Walau dikawal sama PJR, seharusnya juga dilihat pengamannya agar terjindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” sambung warga lainnya.
Diwaktu yang bersamaan, dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang saat dihubungi awak media ini melalui ponselnya terkait keamanan pengguna jalan belum menjawab.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri RI Nomor PM 60 tahun 2019 tantang angkutan barang pada Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengangkutan Barang Berbahaya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Barang Berbahaya yang akan diangkut harus rerlindung dalam kemasan atau wadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. Barang Berbahaya harus diikat dengan kuat dan disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu kendaraan.
(2) Kemasan atau wadah sesuai dengan contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (*)
Penulis: Era