Tanjungpinang, (digitalnews) – Lakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua lokasi perumahan di Kota Tanjungpinang, ES alias Awen dibekuk polisi Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Hal ini diungkap oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Manik, lewat pres rilis kepada sejumlah awak media, Jumat (30/08/2024).
“Pelaku Awen (36) warga Jl. Ganet, Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” katanya.
“Pelaku melakukan pencurian di Perumahan Pondok Gurindam, Kelurahan Melayu Kota Piring dan Perumahan Taman Gurindam Permai, Kelurahan Batu IX,” tambah Manik.
Manik menjelaskan, adapun kerugian yang dialami oleh 2 orang korban yakni sebesar kurang lebih Rp108 juta berupa barang elektronik, uang Ringgit Malaysia (RM), dan sejumlah perhiasan.
Lebih lanjut dijelaskan Manik, modus pelaku saat melukan aksi curat itu dengan cara mengetuk pintu, setelah dilihat tidak ada orang, lalu pelaku mencongkel jendela, kemudian masuk ke dalam rumah.
Lalu, atas laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, langsung respon cepat akan hal itu.
“Pada pukul 17.20 Wib, 29/08/2024, tim berhasil mengamankan pelaku ES alias Awen di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Selanjutnya, dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Manik.
Kemudian, sambung Manik, sekitar pukul 18.00 Wib, Tim bergerak menuju rumah pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Terhadap pelaku, atas perbuatan yanh dilakukannya sikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” lungkas Manik. (*)
Penulis: Era