Longsor, Warga Pinang Mas Resident Surati Pengembang dan Berakhir Kecewa

by -227 views
Suryani mengatasnamakan Adelia Silvia Dewi saat menunjukkan bukti kerusakan rumahnya akibat bencana tanah longsor
Suryani mengatasnamakan Adelia Silvia Dewi saat menunjukkan bukti kerusakan rumahnya akibat bencana tanah longsor

Tanjungpinang, (digitalnews) – Rumah salah satu warga Perumahan Pinang Mas Resident Suryani yang diatasnamakan Adelia Silvia Dewi terkena musibah tanah longsor pada 1 Maret 2023 lalu.

Hal ini dikatakan Suryani kepada awak media ini pada Jum’at (30/06/2023) sore di salah satu kedai kopi Jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas, Tanjungpinang.

Ia mengutarakan kekecewaannya karena pihak pengembang perumahan tersebut enggan menerima apa yang dikeluhkannya secara tertulis pada 4 Mei 2023 lalu.

Lanjut Suryani, dalam balasan surat yang dibuat oleh Adelia S Dewi sebelumnya, pengembang menyatakan bahwa tidak akan menannggung biaya perbaikan rumah disebabkan konsumen dianggap telah melanggar peraturan yang dibuat oleh pengembang.

“Mereka malah meminta saya untuk bertanggungjawab jika mereka melakukan pembangunan kembali atas bencana longsor itu. Intinya saya didenda oleh pengembang,” ujarnya.

Akan hal tersebut, Suryani berharap pemerintah hadir atas keluhan dirinya sebagai warga Kota Tanjungpinang yang ingin mendapatkan keadilan.

“Saya sudah ke kantor lurah, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Saya harus kemana lagi mengadu keluhan saya ini kalau tidak ke pemerintah,” ucapnya miris.

Potongan surat balasan oleh PT PMP ke Konsumen Perumahan
Potongan surat balasan oleh PT PMP ke Konsumen Perumahan

Bahkan, dirinya juga sudah pernah meminta kepada perwakilan rakyat di DPRD Kota Tanjungpinang inisial HA. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini pun tidak mendapatkan solusi yang diharapkan.

“Saya kecewa sekali. Saya ini warga setempat, tapi keluhan saya tidak mendapatkan solusi terbaik atas rusaknya rumah saya karena bencana longsor,” ungkapnya.

Atas keluhan warga itu, Wakil Rakyat di DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah menanggapi dengan “Tajam” atas perilaku pengembang yang tak mengindahkan keluhan konsumennya.

“Mereka, sebagai pengembang wajib memberikan solusi atas bencana longsor yang menimpa warga (konsumen.red). Jangan meminta konsumen yang bertanggungjawab atas kerusakan itu,” katanya.

Sementara, keluhan warga Perumahan Pinang Mas Residence Blok D No.1 dibalas oleh pengembang seperti apa yang dikatakan Suryani bahwa pengembang tidak akan menanggung biasa kerusakan akibat bencana alam tanah longsor tersebut.

Untuk diketahui, PT Pinang Mas Propertindo membalas surat dari konsumen dengan terlampir Nomor: 003/DIR/PMP – V – 2023 tertanggal 31 Mei 2023 yang ditujukan kepada Adelia Silvia Dewi sebagai pemilik rumah. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.