Lingga, (digitalnews) – Terkait adanya aktivitas diduga tambang illegal di wilayah Dabo Singkep tepatnya di Desa Tinjol Singkep Selatan membuat LSM Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Peduli Lingkungan (PERANG) angkat bicara.
Kepada awak media ini, Ketua LSM PERANG Kabupaten Lingga Hari Kurniawan meminta kepada pihak hukum segera melakukan tindakan penghentian aktivitas di lapangan.
“Tambang tersebut diduga illegal dan sudah membawa nama pihak lain yakni PT Yeyen untuk memuluskan kegiatan tersebut,” ujarnya, Kamis (20/05/2021).
Tidak hanya melakukan penutupan, Ari sapaan akrabnya Ketua LSM PERANG ini juga meminta kepada penegak hukum memproses hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan, meminta kepada penegak hukum di Kabupaten Lingga ini melakukan proses hukum pidana terhadap oknum-oknum yang mengkoordinir aktivitas yang diduga belum mengantongi ijin tambang,” sebutnya.
Sebelumnya, video yang dikirm oleh sumber saat dikonfirmasi oleh awak media ini, di dalam pembicaraan antara warga dan oeparator alat berat memastkan bahwa hal tersebut merupakan tambang bouksit.
“Ini lokasi baru ya bang. Kadar Bouksitnya rendah ya,” ucapnya di dalam video. (*)
Penulis: Era