Tanjungpinang, (digitalnews) – Kasus sudah dilaporkan ke BPSK Tanjungpinang
Pemerhati Hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, S.H., menilai pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, termasuk mengenai syarat, ketentuan, serta manfaat program keanggotaan atau member yang ditawarkan.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf c menyebutkan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
“Artinya, segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan harus dilakukan secara benar. Ketika pelaku usaha menawarkan keanggotaan kepada konsumen, baik untuk konsumsi pribadi maupun pembelian grosir, syarat, ketentuan, dan manfaat keanggotaan harus dijelaskan secara eksplisit dan rinci,” katanya kepada, (02/09/2026).
Ade menilai, kewajiban memberikan informasi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga karyawan yang menawarkan produk atau program kepada konsumen dalam menjalankan pekerjaannya.
Lanjut Ade,.pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa dengan cara yang tidak benar. Termasuk memberikan kesan adanya potongan harga, hadiah, atau fasilitas tertentu jika pada kenyataannya manfaat tersebut tidak dapat diterima konsumen.
Lalu, lebih lanjut kata Ade, dalam kasus yang dialami Iskandar Syah saat berbelanja di Sari Mart Jalan Ir. Sutami, Sukaberenang, Tanjungpinang, terdapat persoalan terkait tidak terpenuhinya manfaat yang dijanjikan melalui member.
Konsumen disebut memperoleh tawaran potongan harga ketika melakukan pembelanjaan setelah mendaftar sebagai member.
“Penawaran menjadi member, baik gratis maupun berbayar, dapat dikualifikasikan sebagai suatu hubungan perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Ketika manfaat yang dijanjikan tidak diberikan, maka ada persoalan hukum yang perlu dilihat lebih lanjut,” papar Ade.
Menurut Ade, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10. Selain itu, menurut dia, tidak terpenuhinya manfaat yang telah dijanjikan juga dapat dikaji sebagai bentuk wanprestasi.
Karena itu, Ade menilai langkah menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan pilihan yang relevan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kemudian, tambah Ade, upaya tersebut bukan semata-mata untuk menyelesaikan persoalan yang dialami satu konsumen. Penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia juga penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen lain agar persoalan serupa tidak berulang.
“Ini merupakan langkah yang relevan dan elegan karena konsumen menggunakan haknya sebagai warga negara. Di sisi lain, hal ini penting agar ke depan di Tanjungpinang tidak ada lagi pelaku usaha yang menawarkan voucher atau member, tetapi konsumen tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang dijanjikan,” kata Ade mengakhiri.
Sementara, atas kejadian itu, Iskandar sudah melaporkan hal itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjungpinang.
“Sudah saya laporkan ke BPSK Tanjungpinang tadi siang,” katanya tegas. (*)
Penulis: Red






