Tanjungpinang, (digitlnews) – Seorang member resmi yang dikeluarkan oleh Sari Mart, alih-alih diduga tidak berfungsi atau berlaku.
Pasalnya, salah satu konsumen swalayan 24 jam itu yang berdomisili di Jalan Ir Sutami (Sukaberenang.red), Iskandar Syah merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan biasanya.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (01/09/2026), Iskandar mengaku, sebelumnya belanja di Sari Mart Bintan Center dan di Km 8 atas, masih mendapatkan potongan harga.
Yang membuatnya kecewa, setelah belanja di Sukaberenang, pada hari ini, potongan harga tidak diberikan.
“Kenapa belanja di Sari Mart Sukaberenang tak dikasih fasilitas yang sama. Akhirnya saya ikuti saja dan membayar sesuai harga rokok yang saya beli,” katanya, dengan kesal.
Tapi, Iskandar tetap menanyakan apa perbedaan member tersebut kepada kasir. Namun mendapatkan jawaban yang tidak sesuai yang ia inginkan.
“Mereka bilang, member saya telah dirubah statusnya,” ujarnya, menirukan apa yang dikatakan kasir itu.
“Saya tanyakan lagi, kenapa sebelumnya bisa mendapatkan potongan, sekarang malah tidak berlaku. Padahal, sama-sama Sari Mart,” sambung Iskandar.
Lanjut Iskandar, karyawan itu juga menjelaskan, bahwa potongan harga member di Sari Mart Sukaberenang hanya berlaku bagi pelanggan grosir atau konsumen yang berbelanja dalam jumlah besar.
Sedangkan untuk konsumen yang belajja untuk kebutuhan pribadi disebut tidak memperoleh potongan.
“Herannya, kenapa di dua outlet yang sama, saya malah diberikan potongan. Ada apa ini sebenarnya?,” ucapnya, miris dengan adanya pelayanan seperti itu.
Ia pun meminta kepada pihak Sari Mart untuk segera menjelaskan secara terbuka ketentuan member, termasuk kemungkinan adanya perbedaan fasilitas antara member grosir dan pribadi.
Karena, lanjut Iskandar lagi, saat ia belanja rokok, pihak swalayan justru menawarkan menjadi member karena sering berbelanja di sana.
“Kalau memang member hanya untuk yang berbelanja grosir, seharusnya jelaskan dari awal. Jangan sampai konsumen merasa sudah jadi member tetapi tidak berlaku,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Iskandar dengan lantang, akan melaporkan hal tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjungpinang untuk mendapatkan keadilan.
“Dalam waktu dekat, dengan bukti struk belanja, saya akan lapor secara resmi ke BPSK,” pungkasnya.
Penulis: Era







