Mobil Tim Redaksi Diserempet, Pengemudi Pajero Diduga “Kabur”

by -41 views
Bukti potongan video CCTV di lokasi kejadian, yang memperlihatkan kejadian laka di Tepi Laut
Bukti potongan video CCTV di lokasi kejadian, yang memperlihatkan kejadian laka di Tepi Laut

Tanjungpinang, (digitalnews) – Kendaraan roda empat jenis sedan, milik seorang tim dari Redaksi Ulasfakta diduga menjadi korban tabrakan atau diserempat oleh pengemudi mobil, perkiraan jenis Mutsubishi Pajero Sport warna putih di daerah Tepi Laut, Tanjungpinang, Senin (27/07/2026).

Sangat disayangkan, bukannya berhenti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi diduga malah “Kabur” atau melajukan kendaraannya, seolah-olah tak terjadi apa-apa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga menyenggol bagian depan mobil tim redaksi Ulasfakta hingga mengalami kerusakan.

Menurut tim redaksi, kendaraan yang diduga menyerempet mobilnya, Pajero Sport berwarna putih yang kerap terlihat terparkir atau berkumpul di salah satu kafe searah kawasan Tepi Laut.

Meski demikian, identitas pengemudi maupun pemilik kendaraan masih dalam proses penelusuran.

Atas kejadian tersebut, Pemimpin Redaksi (Pemred) Ulasfakta, Iskandar Syah, mengatakan, bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat untuk menunjukkan rasa tanggung jawab.

“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pengemudi atau pihak yang merasa terlibat dalam kejadian ini untuk menghubungi redaksi dan menyelesaikan persoalan secara baik,” ujarnya, kepada media ini, Kamis (30/07/2026).

“Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Iskandar, tegas.

Bahkan, informasinya, redaksi juga telah mengumpulkan sejumlah informasi dan akan melengkapi bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi, maupun keterangan saksi yang berada di sekitar kejadian.

Iskandar dengan tegas, menyebutkan, pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat untuk menunjukkan itikad baik sebelum langkah hukum ditempuh.

“Sekali lagi, jika hingga tenggat waktu yang kita berikan tidak ada penyelesaian maupun komunikasi dari pihak terkait, redaksi akan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sementara, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan apabila diperlukan, serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Pengemudi yang dengan sengaja meninggalkan lokasi kejadian tanpa memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU LLAJ. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.